Pariaman, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Pariaman menyerahkan santunan kepada delapan ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia, sebagai bagian dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD. Santunan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (3/11/2026).
Selain santunan, Pemko Pariaman juga menyerahkan 205 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, terdiri atas 127 nelayan se-Kota Pariaman dan 78 tukang serta kuli bangunan.
Yota Balad mengatakan, pemerintah daerah terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama pekerja rentan yang membutuhkan jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, melalui pembiayaan APBD, Pemko Pariaman telah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 2.897 pekerja rentan.
“Hari ini kita menyerahkan santunan kepada delapan ahli waris pekerja rentan. Tidak hanya itu, kita juga memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 205 orang pekerja rentan, dengan rincian nelayan se-Kota Pariaman sebanyak 127 orang serta tukang dan kuli bangunan sebanyak 78 orang,” ujar Yota.
Delapan ahli waris penerima santunan tersebut berasal dari keluarga pekerja dengan berbagai profesi. Lima ahli waris masing-masing menerima Rp10 juta, yakni keluarga Surya Budiman, buruh harian lepas dari Desa Kampung Gadang; Rosmita Jalal, pedagang dari Desa Naras Hilir; Dodi Irawan, pedagang dari Desa Kampung Kandang; Syahrial, buruh tani dari Desa Pauh Timur; serta Bakri, tukang ojek dari Desa Pauh Timur.
Sementara itu, tiga ahli waris lainnya masing-masing menerima Rp42 juta, yakni keluarga Mansyardin, buruh harian lepas dari Desa Tungkal Utara; Zahran Tanjung, petugas keamanan Kelurahan Kampung Jawa II sekaligus unsur lembaga adat; serta Asrizal Anwar, urang tuo Desa Rambai yang juga bagian dari lembaga adat.
Yota menyebutkan, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga didukung program kolaboratif TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan) yang mulai dilaksanakan sejak awal 2025.
Hingga Oktober 2026, program tersebut telah berhasil memberikan perlindungan kepada sekitar 2.000 pekerja rentan. Selain itu, perlindungan juga menjangkau 641 petugas keagamaan dan unsur lembaga adat.
“Tujuan kami bagaimana pekerja rentan di Kota Pariaman ini merasa nyaman. Kami seluruh jajaran pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat kita hidup dengan tenang. Ketika terjadi musibah, pemerintah hadir untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Ia menegaskan, Pemko Pariaman akan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang masuk dalam data desil 1 sampai 5, sehingga pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan secara merata dan berkelanjutan. (rn/*/pzv)













Komentar