Manajemen SPBU Bungus Bantah Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Padang, RANAHNEWS.com — Manajemen SPBU 14.252.516 Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, membantah dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikaitkan dengan aktivitas pengisian menggunakan jeriken dan keberadaan personel kepolisian di lokasi. Manajemen menyatakan pelayanan tersebut tetap mengacu pada persyaratan barcode dan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Klarifikasi tersebut disampaikan Manajer SPBU 14.252.516, Amri Rajanista, Selasa (3/11/2026), menyusul pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken serta kehadiran personel kepolisian dan Polairud di sekitar SPBU.

Amri menjelaskan, keberadaan personel kepolisian di lingkungan SPBU bukan untuk mengatur ataupun mengendalikan distribusi BBM. Menurutnya, manajemen justru meminta bantuan pengamanan secara resmi kepada Polsek Bungus Teluk Kabung.

Permintaan pengamanan itu bertujuan mencegah adanya pihak yang memaksa operator melayani pengisian BBM tanpa barcode sekaligus menjaga ketertiban arus kendaraan dan antrean pembeli.

“Manajemen SPBU memang meminta bantuan secara resmi kepada Polsek Bungus Teluk Kabung untuk pengamanan agar tidak ada pihak-pihak yang memaksa operator melakukan pengisian BBM tanpa barcode. Selain itu, untuk mengatur lalu lintas antrean BBM agar tetap tertib,” kata Amri.

Terkait pengisian BBM menggunakan jeriken, Amri menyebut SPBU tersebut tidak melayani pembelian tanpa persyaratan. Konsumen nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.

“SPBU Bungus hanya melayani kendaraan yang memiliki barcode dan konsumen nelayan serta UMKM yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait,” ujarnya.

Manajemen juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada operator yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi.

Menurut Amri, pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu konsekuensi yang telah diatur dalam kontrak kerja karyawan apabila pelanggaran tersebut terbukti dilakukan.

“Jika ada operator SPBU yang melanggar SOP pengisian BBM bersubsidi, pihak manajemen akan melakukan PHK sesuai kontrak kerja karyawan,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan transaksi, Amri mengatakan seluruh dispenser pompa BBM di SPBU 14.252.516 telah terintegrasi dengan sistem digitalisasi Pertamina dan BPH Migas.

Ia menjelaskan, sistem tersebut mensyaratkan kesesuaian barcode dalam proses pengisian BBM bersubsidi. Selain itu, seluruh area SPBU dilengkapi kamera pengawas atau CCTV yang menurut manajemen telah terkoneksi dengan Pertamina pusat.

“Seluruh dispenser pompa SPBU sudah terintegrasi langsung dengan Pertamina dan BPH Migas. Sistem tidak akan bisa beroperasi jika tidak sesuai barcode. CCTV di seluruh area SPBU juga sudah terkoneksi langsung dengan Pertamina di pusat,” ungkap Amri.

Ia menambahkan, penjualan BBM bersubsidi di SPBU dipantau secara berkala melalui sistem digitalisasi Pertamina.

Mengenai keberadaan personel Polairud yang turut menjadi sorotan, Amri menjelaskan bahwa anggota tersebut berada di SPBU sebagai konsumen yang melakukan pembelian BBM menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan.

“Anggota Polairud itu adalah konsumen yang sedang melakukan pembelian BBM dan sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan,” jelasnya.

Melalui klarifikasi tersebut, manajemen SPBU 14.252.516 menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken maupun kehadiran personel kepolisian di lokasi memiliki prosedur dan tujuan masing-masing.

Manajemen menyatakan tetap menerapkan persyaratan administrasi dan sistem pengawasan dalam pelayanan BBM bersubsidi. Penjelasan tersebut disampaikan Amri sebagai tanggapan atas pemberitaan yang sebelumnya menyoroti aktivitas di SPBU Bungus. (rn/*/pzv)

Komentar