Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1 selama 10–24 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat pencegahan dan penanganan Karhutla di tengah ancaman peningkatan kebakaran. Hingga 9 September 2026, tercatat 64 titik panas atau hotspot di Dharmasraya sejak periode Agustus.
Meski jumlah hotspot masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau dan Jambi yang terdampak parah, pemerintah daerah menilai diperlukan langkah yang lebih serius dan terkoordinasi.
Pertimbangan lainnya adalah prediksi fenomena El Niño yang masih berlangsung hingga Oktober, luasnya kawasan hutan dan perkebunan, serta posisi Dharmasraya yang berbatasan langsung dengan wilayah Riau dan Jambi. Dalam tiga hari terakhir, kualitas udara di Dharmasraya juga kembali menurun hingga berada pada kategori tidak sehat.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Bupati Annisa Suci Ramadhani. Rapat dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison, jajaran Pemkab Dharmasraya, serta Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.
Dalam rapat itu, Forkopimda juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Maklumat tersebut akan diperkuat melalui SOP lintas sektoral agar pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan dapat dilakukan secara terpadu.
Melalui SK Bupati Dharmasraya, telah dibentuk Satgas Karhutla, termasuk 52 Satgas Karhutla tingkat nagari. Satgas akan melakukan patroli rutin, terutama pada malam hari dan waktu yang dinilai rawan kebakaran.
Hasil patroli dan perkembangan hotspot akan dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin sekaligus mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Dari sisi perlindungan kesehatan masyarakat, Dinas Pendidikan kembali menyesuaikan kegiatan pembelajaran secara luring menjadi daring bagi jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP hingga 10–11 September menyusul memburuknya kualitas udara.
Untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemkab Dharmasraya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi. Situasi tersebut akan dipantau pada minggu 13 September 2026 untuk menentukan apakah pembelajaran daring akan terus dilanjutkan.
ASN yang sedang hamil juga diimbau bekerja dari rumah sebagai bagian dari langkah perlindungan terhadap kelompok rentan.
Dinas Kesehatan juga akan kembali memperluas distribusi masker dengan target mencapai 100.000 masker. Setelah dimulai sejak 23 Agustus, pada Kamis (10/9/2026) para bidan bersama kader kesehatan kembali melakukan pemantauan dan deteksi dini ke rumah-rumah masyarakat untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Kominfo juga memperkuat penyebarluasan informasi mengenai kondisi kualitas udara setiap hari. Masyarakat diimbau menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah menegaskan pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun akibat kelalaian, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Untuk memperkuat respons di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga akan menambah peralatan penanganan Karhutla, khususnya motor trail, selang, alat semprot, serta peralatan pendukung lainnya untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.
Dengan diperkuatnya peralatan, sistem pelaporan, dan keberadaan Satgas Karhutla di 52 nagari, setiap hotspot diharapkan dapat segera diverifikasi dan ditangani.
Apabila ditemukan titik api, tim pemadam dari Damkar akan bergerak bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla untuk melakukan pemadaman sedini mungkin agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Berdasarkan pemantauan terhadap sejumlah kejadian yang telah terjadi, terdapat dugaan sebagian kebakaran dipicu bara api dari wilayah kabupaten/kota tetangga maupun faktor kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarangan.
Pemkab Dharmasraya bersama Kapolres Dharmasraya dan seluruh unsur Forkopimda menegaskan setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Kelalaian yang menyebabkan kebakaran, termasuk membuang puntung rokok yang kemudian memicu kebakaran, juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai Pasal 188 KUHP lama atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Satgas Karhutla juga akan membantu melakukan patroli, mengamankan lokasi, serta mengidentifikasi berbagai temuan yang dapat menjadi bahan penyelidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Penanganan Karhutla juga mencakup restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan pascakebakaran. Pada kawasan hutan yang terbakar akan dilakukan penanaman kembali dengan bibit tanaman hutan untuk memulihkan fungsi kawasan dan mencegah perubahan peruntukan lahan setelah kebakaran.
Pemerintah juga akan memasang tanda batas, garis polisi, serta papan larangan pada kawasan hutan yang telah terbakar untuk mencegah aktivitas pemanfaatan atau pembukaan perkebunan baru, termasuk penanaman kelapa sawit di atas lahan bekas terbakar.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, penanganan Karhutla di Dharmasraya diarahkan tidak hanya pada pemadaman api, tetapi juga pencegahan kebakaran berulang, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan kawasan terdampak.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda dan masyarakat akan bergerak bersama dalam mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, menindak pelanggaran, dan memulihkan hutan yang terdampak. (akn)












Komentar