Jakarta, RANAHNEWS.com — Pemerintah merampungkan kebijakan penurunan bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8 persen bagi sekitar 14 juta nasabah. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung program prioritas Presiden dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Percepatan implementasi kebijakan itu dikawal Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, melalui pertemuan dengan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, pada 11 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah agar skema pembiayaan dengan bunga 8 persen dapat segera diterapkan. Pembahasan meliputi percepatan penyelesaian regulasi pendukung, relokasi anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta penerbitan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Dony Oskaria mengatakan penurunan bunga menjadi 8 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pembiayaan yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha ultra mikro yang menjadi sasaran PNM Mekaar.
“Penurunan bunga menjadi 8 persen merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat. Kami memastikan seluruh aspek regulasi dan pendukung program dapat diselesaikan agar manfaatnya segera dirasakan oleh jutaan nasabah PNM Mekaar,” ujar Dony.
Menurut Dony, sinergi BP BUMN, Danantara Indonesia, dan Kemenko Perekonomian menjadi kunci percepatan realisasi kebijakan tersebut. Pemerintah juga memastikan program dapat berjalan efektif dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan nasabah Mekaar sekaligus memperkuat kapasitas usaha mikro yang selama ini menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional.
Saat ini, pemerintah masih menuntaskan berbagai persiapan teknis agar skema bunga 8 persen dapat segera diterapkan bagi sekitar 14 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia. (rn/*/pzv)














Komentar