Bawaslu Sumbar Tetapkan IKU 2026 sebagai Acuan Kinerja Pengawasan

Politik11 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat bersama 19 Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) 2026 sebagai acuan pengukuran dan evaluasi kinerja pengawasan sepanjang tahun berjalan. Dokumen tersebut ditandatangani serentak pada Rabu (12/8/2026).

Penandatanganan IKU dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar dan kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Di tingkat provinsi, penandatanganan dilakukan Ketua Bawaslu Sumbar Alni bersama Anggota Bawaslu Sumbar Febrian Bartez, Benni Aziz, Vifner, dan Muhamad Khadafi secara daring melalui Zoom.

Bawaslu Kota Padang mengikuti penandatanganan secara langsung di kantor Bawaslu Sumbar, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya mengikuti kegiatan dari kantor masing-masing.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, mengatakan penandatanganan IKU menjadi tahapan final dalam penetapan komitmen kinerja untuk tahun berjalan.

“Penandatanganan kinerja hari ini finalnya, momentum bersama perjanjian kerja untuk tugas di tahun berjalan,” ujar Febrian.

Menurut Febrian, IKU tidak hanya menjadi tindak lanjut kebijakan Bawaslu RI, tetapi juga pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsi sepanjang 2026.

“Ini bukan hanya bentuk tindak lanjut dari Bawaslu RI. Ini menjadi kompas pengarah kita terhadap pokok fungsi sebagai pengawas pemilu,” katanya.

Ia menjelaskan, target yang tercantum dalam IKU akan menjadi bagian dari proses pengukuran dan evaluasi kinerja. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kinerja pada tahun berikutnya.

“Setiap kinerja akan diukur, dilihat dan dievaluasi untuk perencanaan tahun berikutnya,” ujarnya.

Febrian menekankan, indikator kinerja yang disusun harus realistis dan sesuai dengan kemampuan lembaga. Target tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan angka capaian yang tinggi, tetapi harus dapat diukur dan dicapai.

“IKU yang di perjanjian betul sesuai dengan kemampuan. Target capaian tidak muluk-muluk. Yang tidak akan mungkin 100 persen jangan dibuat 100 persen, begitu juga sebaliknya,” kata Febrian.

Dengan penandatanganan tersebut, Bawaslu Sumbar bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar memiliki acuan kinerja untuk mengukur pelaksanaan tugas pengawasan selama 2026. (rn/*/pzv)

Komentar