Padang, RANAHNEWS.com — Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Pesan tersebut disampaikan Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Muhidi, ketenteraman dan ketertiban umum bukan tanggung jawab satu pihak. Keberadaan perda juga tidak semata-mata untuk mengatur atau memberikan sanksi, tetapi menjadi pedoman bersama agar kehidupan sosial berjalan tertib dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat.
“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” kata Muhidi.
Ia mengatakan, perkembangan kehidupan masyarakat membuat kebutuhan terhadap aturan semakin penting. Namun, penerapan aturan harus disertai komunikasi dan kerja sama agar dapat berjalan dengan baik di tengah masyarakat.
“Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial, serta perizinan.
Dari sejumlah aspek tersebut, persoalan sosial dinilai membutuhkan perhatian karena terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
“Persoalan sosial ini sangat luas. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya, aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman dan masyarakat ikut menjaga lingkungannya,” tutur Muhidi.
Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam menangani persoalan ketertiban. Menurutnya, masalah yang dapat diselesaikan sejak awal melalui komunikasi akan lebih baik daripada dibiarkan berkembang menjadi konflik.
“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.
Muhidi juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan secara santun. Menjaga ketertiban, katanya, bukan berarti seseorang merasa paling benar, melainkan mengambil bagian sesuai dengan perannya.
“Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Menurut Muhidi, sinergi tersebut juga berdampak terhadap perkembangan Sumatera Barat, khususnya Kota Padang. Lingkungan yang aman dan tertib dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat luar untuk datang, berwisata, belajar, maupun menjalankan kegiatan ekonomi.
“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh unsur masyarakat memandang ketertiban sebagai bagian dari upaya membangun daerah. Keamanan dan kenyamanan, menurutnya, merupakan modal sosial yang penting selain pembangunan fisik.
“Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,” ujarnya.
Muhidi turut menyoroti peran tokoh masyarakat dalam menjaga ketertiban. Kedekatan tokoh masyarakat dengan warga dinilai menjadi modal penting untuk membangun komunikasi dan membantu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
“Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.
Terkait terbitnya KUHP terbaru, Muhidi mengatakan regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana maupun sanksi denda perlu diselaraskan. Penyesuaian diperlukan agar aturan daerah tetap harmonis dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Muhidi juga mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan sosial yang sehat bagi generasi mendatang. Menurutnya, lingkungan menjadi salah satu faktor dalam pembentukan karakter anak karena perilaku yang mereka lihat sehari-hari turut menjadi contoh.
“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Anak-anak melihat apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau lingkungannya baik, insyaallah tumbuh hati dan perilaku yang baik. Karena itu, menjaga lingkungan sosial adalah investasi untuk masa depan,” ungkapnya.
Ia berharap sosialisasi perda menjadi ruang dialog yang mempertemukan aturan dengan realitas masyarakat. Komunikasi yang terbuka dinilai dapat membantu berbagai persoalan ketertiban diselesaikan secara bersama-sama.
“Yang kita bangun bukan masyarakat yang takut kepada aturan, tetapi masyarakat yang sadar bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, aparat tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga tidak bisa berjalan sendiri. Semuanya harus berkolaborasi,” pungkas Muhidi. (rn/*/pzv)














Komentar