Pemangku Adat Nagari Sikabau Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Perusahaan Perhutanan

Hukum42 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS.com – Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro, mendesak pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang perizinan salah satu perusahaan perhutanan yang beroperasi di wilayah Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. Desakan tersebut disampaikan menyusul konflik agraria yang menurutnya diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah dan persoalan legalitas perizinan.

Herianto menyampaikan konflik bermula dari klaim kepemilikan serta pemasangan plang di atas tanah ulayat Nagari Sikabau yang, menurutnya, dilakukan tanpa persetujuan masyarakat setempat.

“Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba tersebut di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan merasa perusahaan telah merampas hak-hak dasar agraria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar,” katanya, Senin (27/7/2026)

Menurut Herianto, setiap perusahaan yang akan beroperasi wajib memenuhi prinsip kehati-hatian administratif, termasuk memastikan status lahan telah clean and clear sebelum memperoleh perizinan.

“Dan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian bahwa lahan yang diajukan benar-benar berada dalam status clean and clear,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prinsip clean and clear merupakan instrumen perlindungan hukum yang bertujuan memastikan objek lahan tidak berada dalam sengketa, tidak tumpang tindih kepemilikan, serta tidak merugikan hak masyarakat adat.

“Sejatinya, tanpa terpenuhinya status tersebut, pemerintah dilarang menerbitkan perizinan berusaha kepada badan usaha maupun investor terkait,” tegasnya.

Namun demikian, Herianto menduga terdapat maladministrasi dan rekayasa dokumen dalam proses penerbitan izin perusahaan yang kini mengklaim wilayah ulayat Nagari Sikabau.

“Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan adanya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Nagari Sikabau meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan apabila dalam prosesnya ditemukan persoalan hukum atau status lahan yang belum clean and clear.

“Sejatinya, peninjauan ulang ini krusial dilakukan untuk mengaudit ulang seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi oleh perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau,” jelasnya.

Herianto menilai penyelesaian konflik agraria tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (akn)

Komentar