Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com – DPRD Kabupaten Solok resmi menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Solok, Rabu (15/7/2026). Penetapan tersebut menjadi pedoman penyusunan dan pembahasan peraturan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Armen Plani didampingi Wakil Ketua Mukhlis. Turut hadir Wakil Bupati Solok, unsur Forkopimda, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, para camat se-Kabupaten Solok, serta tamu undangan lainnya.
Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok yang dibacakan Ari Rafika WD, S.Pd. Ia menyampaikan, hasil rapat kerja Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten Solok menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2026.
Dalam laporannya, Ari Rafika menjelaskan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2027–2046, diluncurkan pembahasannya ke Tahun 2027.
Sementara itu, delapan Ranperda tetap menjadi prioritas pembahasan pada Tahun 2026, meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembentukan enam nagari baru di Kecamatan Lembah Gumanti, serta pembentukan tiga nagari baru di Kecamatan Danau Kembar.
Selain itu, terdapat dua Ranperda usulan baru yang akan dibahas pada Tahun 2026, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Untuk Propemperda Tahun 2027, Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten Solok menyepakati lima Ranperda usulan baru, yakni Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, APBD Tahun Anggaran 2028, serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ari Rafika menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Propemperda.
“Dalam pembahasan tentu banyak dinamika yang berkembang dalam koridor yang konstruktif. Kami menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak. Untuk itu, dengan penuh kerendahan hati kami memohon maaf apabila terdapat kekhilafan dalam penyampaian laporan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda serta seluruh mitra kerja yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan Propemperda ini,” ujarnya.
Usai penyampaian laporan Bapemperda, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Muhammad Al-Fajri membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Solok tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027.
Dengan dibacakannya surat keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Solok secara resmi menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027 sebagai pedoman penyusunan serta pembahasan peraturan daerah. (E_J)










Komentar