Padang, RANAHNEWS.com – Pemerintah Kota Padang memperkuat perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai langkah strategis untuk mendorong daya saing UMKM sekaligus mendukung pencalonan Kota Padang sebagai Nominator Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang kuliner (gastronomi). Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmainar, serta tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Publik Kota Padang Syamsurizal.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, penguatan perlindungan HAKI menjadi kebutuhan mendesak agar produk unggulan daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat identitas Kota Padang di tingkat nasional maupun internasional.
“Kita sedang berkompetisi dengan waktu. Banyak produk kita di luar sana, seperti rendang dan lainnya, yang tidak dihasilkan langsung dari Padang. Jika ingin UMKM Padang naik kelas, diperlukan proteksi hukum (HAKI). Dengan begitu, Padang memiliki produk unggulan dan branding yang kuat untuk jangka panjang,” ujar Fadly.
Fadly mengungkapkan, Kota Padang memiliki potensi besar di sektor perdagangan dan pendidikan. Sekitar 60 persen pendapatan daerah ditopang sektor UMKM, dengan 40 persen di antaranya berasal dari bidang kuliner. Saat ini, Pemko Padang bersama pemerintah pusat tengah mempersiapkan pencalonan Kota Padang sebagai Kota Kreatif Dunia UNESCO.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Pemko Padang akan menampilkan berbagai produk unggulan UMKM pada peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang. Kegiatan itu akan dikawal Dewan Kuliner sebagai bagian dari upaya memperkuat langkah menuju kota gastronomi dunia.
Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mengembangkan ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HAKI.
“Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum. HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas. Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia bidang kuliner segera terwujud,” kata Shadiq.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Desmainar, menilai perlindungan merek dan hak cipta menjadi kebutuhan mendasar bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing serta memperluas akses pasar.
“Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif. Dengan komitmen ini, kita optimistis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya, tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Desmainar.
Pada kesempatan yang sama, tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Publik Kota Padang, Syamsurizal, mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) mulai menggerus kreativitas para kreator lokal. Karena itu, menurutnya, diseminasi HAKI menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman sekaligus perlindungan hukum terhadap karya masyarakat. (rn/*/pzv)










Komentar