Jakarta, RANAHNEWS.com – Rencana Badan Pengelola (BP) BUMN/Danantara melikuidasi 750 perusahaan pelat merah yang dinilai tidak produktif mendapat dukungan dari DPR RI. Namun, proses tersebut diminta tidak berhenti pada penutupan perusahaan, melainkan disertai audit menyeluruh dan penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan negara.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengapresiasi komitmen Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang akan mengaudit seluruh entitas sebelum proses likuidasi dilakukan.
Menurut Rahmat, evaluasi terhadap BUMN yang tidak lagi memberikan kontribusi dan justru membebani keuangan negara merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki tata kelola perusahaan negara.
“Menurut saya ini langkah baik yang dilakukan oleh Kepala BP BUMN Pak Dony Oskaria. Tentu kita ingin posisi BUMN yang sekarang itu memberikan dividen dan penghasilan untuk anggaran pendapatan negara,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Meski mendukung kebijakan tersebut, Rahmat menegaskan proses likuidasi tidak boleh menjadi jalan keluar bagi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas jika audit menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menguntungkan pihak tertentu.
“Ini tentu harus ditindak hukum, bukan hanya KPK tapi juga oleh penegak hukum lainnya, bisa kejaksaan atau kepolisian dan lain-lain. Intinya semangat memperbaiki tata kelola BUMN yang baik dan juga terkait dengan pembersihan di lingkungan internal BUMN, harus kita dukung,” katanya.
Rencana restrukturisasi tersebut muncul setelah Danantara mengidentifikasi ratusan anak dan cucu perusahaan BUMN yang dinilai tidak produktif serta membebani anggaran negara. Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Danantara juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerja sama itu dibahas dalam audiensi antara Danantara dan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dony Oskaria memastikan kebijakan likuidasi tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Seluruh temuan yang mengandung indikasi tindak pidana akan diserahkan kepada KPK.
“KPK juga menyampaikan, selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang jika ada mens rea-nya,” ujar Dony.
Ia kembali menegaskan bahwa penutupan perusahaan dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan efisiensi, bukan untuk menutupi dugaan tindak pidana.
“Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegasnya.
Selain memperbaiki tata kelola, Danantara memperkirakan kebijakan tersebut mampu menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp50 triliun. Angka itu berasal dari penghematan sekitar Rp20 triliun serta pengurangan inefisiensi transaksi layering inter-company yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun.
“Itu kan Rp20 triliun ditambah dengan transaksi layering inter-company transaction inefisiensi itu Rp30 triliun. Jadi, kurang lebih Rp50 triliun yang akan kita lakukan,” pungkas Dony. (rn/*/pzv)










Komentar