Kemenangan Pemprov Sumbar di PTUN Tuai Apresiasi JPS dan FWP-SB

Hukum18 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menolak seluruh gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) memperkuat dasar hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Putusan yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026) itu sekaligus mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Dengan putusan tersebut, langkah penertiban yang dilakukan Pemprov Sumbar dinilai memiliki kepastian hukum. Namun, pelaksanaan eksekusi masih menunggu karena pihak penggugat tetap memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Mashri Yanda Boy, mengatakan putusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurut Mashri, pokok sengketa bukan menyangkut kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Ia menjelaskan bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan.

Ia menambahkan, lokasi pembangunan berada di kawasan lindung dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Karena itu, Pemprov Sumbar akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebagai persiapan penertiban sambil menunggu kepastian apakah penggugat menempuh upaya hukum lanjutan.

Putusan PTUN Padang tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi. Menurutnya, putusan itu menegaskan pentingnya penegakan aturan tata ruang dalam setiap aktivitas pembangunan.

“Putusan ini memberikan pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Kami mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang konsisten menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi daerah,” ujar Adrian pada Sabtu (20/6/2026).

Adrian menilai kawasan Lembah Anai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung sekaligus daerah rawan bencana. Oleh sebab itu, setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB), Novrianto. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta melakukan pengawasan terhadap pembangunan.

“Putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam pembangunan. Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan di Sumatera Barat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Novrianto menambahkan, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, serta ketentuan tata ruang sebelum memulai kegiatan usaha. (rn/*/pzv)

Komentar