Kabupaten Solok Raih WTP Ke-9 Berturut-turut dari BPK

Padang, RANAHNEWS.com — Kabupaten Solok kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-9 secara berturut-turut yang diraih pemerintah daerah tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Kantor BPK RI Sumbar, Padang, Jumat (29/05/2026). Penyerahan dilakukan kepada Bupati Solok DR. (HC). Jon Firman Pandu, S.H bersama Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm.Apt sesuai mekanisme resmi pemeriksaan keuangan daerah yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif secara bersamaan.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, penyerahan opini WTP memang tidak hanya diberikan kepada kepala daerah sebagai pelaksana APBD, tetapi juga kepada DPRD sebagai lembaga pengawasan dan penganggaran. Pengelolaan keuangan daerah dinilai merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan pelaksanaan APBD.

Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta DPRD Kabupaten Solok atas sinergi yang terbangun dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, opini WTP ke-9 berturut-turut ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD serta dukungan DPRD Kabupaten Solok. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Jon Firman Pandu.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menegaskan, capaian opini WTP perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran agar berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“WTP ini tentu patut disyukuri, namun yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan APBD benar-benar berdampak terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik,” kata Ivoni Munir.

BPK RI Perwakilan Sumatera Barat menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah, BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Capaian tersebut memperlihatkan konsistensi Kabupaten Solok dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Namun, tantangan ke depan tidak hanya mempertahankan opini WTP, melainkan memastikan setiap anggaran daerah efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adv)

Komentar