Jakarta, RANAHNEWS.com — Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah memenuhi persyaratan kepemilikan saham negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Kompleks DPR RI, Senin (25/5/2026).
“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” ujar Dony Oskaria.
Menurutnya, pengukuhan status DSI sebagai BUMN dilakukan melalui proses sesuai regulasi, termasuk pemenuhan syarat kepemilikan minimal satu persen saham negara melalui mekanisme kuasa khusus.
Dengan selesainya proses tersebut, DSI resmi berada di bawah naungan dan pengawasan sebagaimana entitas BUMN lainnya.
“Dengan rampungnya proses tersebut, DSI resmi berada di bawah naungan dan pengawasan sebagaimana entitas BUMN lainnya,” katanya.
Ditetapkannya DSI sebagai BUMN menandai tahap baru dalam pengelolaan aset dan sumber daya strategis negara. Dony menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat struktur korporasi BUMN di Indonesia.
Ia mengatakan status baru itu diharapkan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel serta mendukung program prioritas pemerintah di sektor pengelolaan sumber daya negara.
“Dengan status resmi BUMN, DSI diharapkan dapat menjalankan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung program prioritas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara,” ujarnya.
DSI merupakan entitas yang berfokus pada pengelolaan dan optimalisasi sumber daya strategis milik negara. Dengan status BUMN, DSI disebut memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan berbagai inisiatif bisnis dan kerja sama investasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Ke depan, DSI juga diharapkan dapat bersinergi dengan BUMN lain serta sektor swasta guna mendukung pergerakan perekonomian nasional. (rn/*/pzv)













Komentar