Perumda Tirta Serambi Padang Panjang Resmi Sesuaikan Tarif Air Minum

Ekonomi32 Dilihat

Padang Panjang, RANAHNEWS.com — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang resmi menyesuaikan tarif air minum sebagai langkah mengantisipasi beban operasional yang telah melampaui pendapatan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 dan direncanakan mulai berlaku awal Mei 2026.

Sebelum diberlakukan, Perumda melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait rencana kenaikan tarif. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dengan petugas menjangkau dua kelurahan untuk setiap personel.

Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Jayani, melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 58 Tahun 2026, perusahaan akan segera melakukan penyesuaian tarif air yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat atau pelanggan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/04/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari DPRD Kota Padang Panjang, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang terbebani. Penyesuaian tarif dinilai diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan.

“Jika tidak segera dilakukan penyesuaian, dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan beban biaya operasional yang lebih tinggi dan berpotensi memengaruhi kualitas layanan kepada pelanggan,” jelasnya.

Penyesuaian tarif ini sebelumnya telah dibahas bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang. Dalam pembahasan itu, manajemen Perumda memaparkan kondisi perusahaan sekaligus rencana peningkatan layanan air bersih.

Direktur Perumda, Angga Putra Jayani, mengungkapkan saat ini perusahaan belum memiliki instalasi pengolahan air. Kondisi tersebut menyebabkan kualitas air menjadi keruh saat hujan, terutama dari sumber Sungai Andok.

Ia juga menyebut sekitar 80 persen pipa transmisi distribusi masih dalam kondisi baik. Namun, pipa jenis GIP sebesar 12 persen dan DCIP sebesar 8 persen mulai mengalami penyempitan akibat usia teknis.

Untuk tahun 2026, Perumda merencanakan penambahan sambungan rumah dan jaringan distribusi di wilayah yang belum terlayani, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air.

Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, biaya pokok produksi, serta keberlanjutan layanan air minum. DPRD Kota Padang Panjang menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut selama tidak merugikan masyarakat dan pelayanan tetap optimal.

Dalam simulasi perhitungan, total tagihan untuk pemakaian tertentu mencapai Rp43.850, yang mencakup biaya pemakaian, dana meter, administrasi, dan retribusi sampah. Dibandingkan air kemasan, tarif air Perumda dinilai lebih ekonomis.

Struktur tarif mencakup berbagai kelompok pelanggan, mulai dari sosial, rumah tangga, hingga niaga dan instansi pemerintah, dengan besaran berbeda sesuai kategori pemakaian.

Melalui kebijakan ini, Perumda Tirta Serambi berharap dapat menjaga keberlanjutan layanan air bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Lala)

Komentar