Modus Oplos LPG Terbongkar, Pelaku Raup Untung dari Subsidi

Hukum46 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali terungkap di Kota Padang setelah aparat kepolisian membongkar kegiatan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kamis (9/4/2026), menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dalam operasi yang dipimpin Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Modus tersebut dilakukan untuk memanfaatkan selisih harga dan meraup keuntungan lebih besar.

Polisi juga mendapati lokasi pengoplosan beroperasi dengan kedok pangkalan resmi LPG bernomor registrasi 125134942679023. Seorang pria bernama Dodi diamankan sebagai terduga pelaku utama dalam kegiatan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai pangkalan lepas mengakui memindahkan isi gas dari beberapa tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram,” ujar Andri Kurniawan.

Ia menjelaskan, untuk mengisi satu tabung 12 kilogram diperlukan gas dari empat tabung LPG 3 kilogram. Tabung tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp130.000 per tabung, memanfaatkan harga subsidi yang lebih murah.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, regulator, serta peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan gas. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Tersangka kini diamankan di Mapolda Sumbar dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Andri.

Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG subsidi dan segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan. (rn/*/pzv)

Komentar