Padang, RANAHNEWS.com — Pelanggaran terhadap sistem satu arah (one way) di jalur Padang–Bukittinggi ditindak langsung oleh tim pengurai arus Ditlantas Polda Sumatera Barat dengan menghentikan dan memutar balik kendaraan yang melawan arah, Senin (23/3/2026).
Puluhan kendaraan dari arah Bukittinggi menuju Padang kedapatan menerobos aturan yang sedang berlaku. Petugas di lapangan segera menghentikan laju kendaraan dan mengarahkan pengendara untuk berbalik serta menuju kantong parkir yang telah disediakan.
Penindakan dilakukan untuk mencegah kepadatan di jalur utama penghubung Padang dan Bukittinggi selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Petugas memberikan penjelasan secara humanis kepada pengendara terkait aturan sistem satu arah agar dipahami dan dipatuhi selama periode pemberlakuan.
“Rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Reza Chairul Akbar Sidiq.
Ia menjelaskan, sistem satu arah dari Padang menuju Bukittinggi diberlakukan mulai Simpang Tiga Sicincin hingga Simpang Padang Luar pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Setelah pukul 14.00 WIB, arus kendaraan diubah dari Bukittinggi menuju Padang dengan sistem satu arah hingga pukul 18.00 WIB.
Personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik strategis guna memastikan pengaturan arus berjalan lancar dan tertib.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas demi menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan. (rn/*/pzv)













Komentar