Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — Kepastian hukum atas persoalan tanah di kawasan Kompleks Alahan Panjang Resort menjadi fokus Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Solok bersama pemerintah daerah, Kamis (26/2/2026). Pembahasan tersebut mengemuka di tengah rangkaian agenda DPRD selama Ramadhan.
RDP digelar bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejumlah anggota DPRD menyampaikan pertanyaan, kritik, saran, dan dukungan agar persoalan lahan yang menjadi sorotan publik itu diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Mayoritas anggota DPRD yang hadir sepakat agar persoalan tersebut dibuka secara transparan sehingga statusnya benar-benar “clean and clear”.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, yang didampingi Wakil Ketua Mukhlis, meminta DPRKPP, Dinas Pariwisata, serta bagian pemerintahan segera mengambil langkah konkret agar persoalan serupa tidak terulang.
Ia menegaskan kepastian hukum menjadi hal utama untuk memastikan kejelasan antara aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan hak masyarakat.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, BPN, DPRKPP, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diminta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pakar hukum, guna memastikan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masih pada Kamis sore, pimpinan dan anggota DPRD menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial dan Bapelitbang terkait Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Rapat itu turut dihadiri Asisten I dan Asisten II, OPD terkait, serta Sekretaris DPRD.
Selanjutnya, pada Jumat (27/2/2026), Ivoni Munir kembali memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk membahas penyusunan dan penyesuaian jadwal kegiatan DPRD serta agenda kerja bersama pemerintah daerah.
Rangkaian rapat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kabupaten Solok selama Ramadhan. (E_J)














Komentar