Tanah Datar, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus memperluas layanan publik melalui rencana penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam. Langkah ini dibahas dalam dialog dan audiensi yang digelar di Rumah Dinas Bupati Indojolito, Batusangkar, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, dan dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Kizlar Assad beserta jajaran. Agenda utama pertemuan adalah mencari solusi atas keterbatasan kewenangan daerah dalam pengawasan dokumen keimigrasian, khususnya terhadap warga negara asing di wilayah Tanah Datar.
Dalam pertemuan itu, Bupati Eka Putra menyampaikan permintaan agar Kantor Imigrasi membuka outlet pelayanan dokumen keimigrasian di Kabupaten Tanah Datar sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga.
“Tadi sudah kami sampaikan kepada Bapak Kizlar Assad selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam. Alhamdulillah, hal ini telah disanggupi, dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Tanah Datar dengan Kantor Imigrasi,” ujar Eka Putra.
Ia menjelaskan, keberadaan outlet pelayanan keimigrasian di Tanah Datar diharapkan mendukung pengawasan WNA sekaligus memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tanpa harus ke Bukittinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Kizlar Assad menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai hasil pertemuan tersebut.
“Kami sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Bupati yang secara langsung meminta kami untuk mendirikan outlet pelayanan keimigrasian di sini,” ungkapnya. (rn/*/mat)

















Komentar