Bimtek Coretax Dorong Kepatuhan Pajak ASN Pasaman Barat

News93 Dilihat

Pasaman Barat, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax guna meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2025.

Bimtek tersebut diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasaman Barat selama dua hari, 3–4 Februari 2026, di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kegiatan ini diikuti bendahara serta pegawai yang ditunjuk dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Pelaksanaan bimtek dibagi dalam dua sesi setiap hari, yakni sesi pagi dan sesi siang, untuk memastikan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang optimal terkait penggunaan aplikasi Coretax.

Kepala BKAD Kabupaten Pasaman Barat melalui Kepala Subbidang Belanja Tidak Langsung, Asri Aldi, menyampaikan bahwa bimtek tersebut bertujuan memastikan kewajiban pelaporan perpajakan ASN dapat dilaksanakan secara tepat waktu, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami penggunaan aplikasi Coretax dengan baik, sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tertib dan akurat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, melaporkan penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan secara lengkap dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, lanjut Asri Aldi, berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas bendahara dan pengelola administrasi keuangan pada setiap perangkat daerah guna mewujudkan pengelolaan perpajakan yang akuntabel dan berkelanjutan. (rn/*/idn)

Komentar