Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Padang memperketat ketentuan jam kerja dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Aturan tersebut mewajibkan ASN berada di tempat kerja selama jam dinas dan mempertegas sanksi bagi pelanggaran.
Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menyampaikan ketentuan tersebut di Kota Padang, Jumat (2/10/2026). Edaran diterbitkan dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Perwako Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang TPP ASN.
Dalam ketentuan tersebut, ASN diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas, kecuali menjalankan tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau alasan sah lainnya.
Pemko Padang juga melarang praktik menitipkan atau memanipulasi presensi, melakukan presensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah, serta menjalankan usaha atau kegiatan pribadi selama jam kerja.
Raju menegaskan, kehadiran ASN tidak cukup hanya dibuktikan melalui sistem presensi. Aparatur harus benar-benar berada di pos tugas selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas,” ujar Raju.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penyesuaian atau pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin ASN. Ketentuan disiplin PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung juga diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin serta memberikan contoh dalam penerapan disiplin. Mereka dilarang membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan pegawai.
Untuk memastikan ketentuan berjalan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akan melakukan pemantauan serta inspeksi mendadak secara berkala maupun mendadak ke seluruh unit kerja.
Raju meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja setelah surat edaran tersebut diterbitkan.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja,” tegasnya.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang menjadi salah satu rujukan SE tersebut mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Regulasi itu menetapkan lima hari kerja dalam satu minggu, dengan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. (rn/*/pzv)












Komentar