Rahmat Saleh Soroti Lemahnya Pengawasan Kehutanan Pascabencana Banjir

Parlemen112 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS — Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menegaskan bahwa desakan agar pejabat, khususnya Menteri Kehutanan, mundur berangkat dari lemahnya penanganan pascabencana banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan sektor kehutanan dan kinerja Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH).

Rahmat menjelaskan bahwa dalam rapat Komisi IV sehari sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah memaparkan kebijakan pascabencana. Namun, menurutnya, penjelasan itu belum menyentuh inti persoalan di lapangan.

“Kita ingin fokus membahas langkah penanganan. Banjir belum dua hari surut, tapi kayu gelondongan besar masih melintas di depan warga yang sedang dilanda musibah,” ujarnya dalam dialog daring di Kompas TV, Jumat (5/12/2025).

Ia menyoroti aktivitas pembalakan yang tetap berlangsung meski wilayah terdampak masih dalam kondisi darurat. Rahmat menilai hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Faktanya kayu gelondongan segar masih lewat truk pengangkut. Itu bukti Pak Menhut tidak bisa melakukan apa-apa di tengah bencana, terutama pascabencana yang berkaitan dengan kewenangannya,” katanya.

Rahmat menegaskan masalah tersebut berhubungan langsung dengan perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan di luar HGU mereka. Ia menyebut temuan Satgas PKH sebagai contoh, termasuk penyitaan sekitar 47 ribu hektare lahan bermasalah di Padang Lawas dan sekitar 3.040 hektare di Agam.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu selama ini menikmati hasil dari kawasan hutan, sementara ketika bencana terjadi, masyarakat dan pemerintah yang menanggung beban.

“Selama ini mereka yang menikmati. Tapi ketika banjir terjadi, rakyat menderita dan pemerintah yang menanggung beban. Sementara pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hutan itu tidak punya peran dalam pemulihan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kehilangan kendali dalam pengawasan sektor kehutanan. Karena itu, desakan agar menteri mundur dipandang sebagai konsekuensi atas kegagalan menjalankan kewenangan dasar.

Rahmat menekankan bahwa persoalan banjir tidak hanya dipicu curah hujan, tetapi kerusakan hutan yang dibiarkan tanpa penindakan.

“Itu semua sudah di depan mata. Kalau kerusakan tidak ditindak, bencana akan terus berulang,” tegasnya. (rn/*/pzv)

Komentar