Padang, RANAHNEWS – Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memunculkan harapan baru di tengah kemandekan sejumlah perkara korupsi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar yang baru, menggantikan pejabat lama dalam rotasi nasional yang melibatkan 73 pejabat kejaksaan di seluruh Indonesia.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan upaya memperkuat kinerja lembaga kejaksaan di daerah.
Di Sumatera Barat, masyarakat menyambut positif pergantian pimpinan ini. Mereka berharap Muhibuddin segera menuntaskan berbagai kasus korupsi yang dinilai lamban, terutama dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) yang telah lama bergulir tanpa kejelasan.
“Dengan pergantian ini, kami berharap kasus korupsi di Sumbar segera terungkap. Beberapa kasus besar, seperti dugaan korupsi KMK PT BIP yang melibatkan anggota DPRD Sumbar (BSN), perlu dituntaskan,” ujar Toni, warga Padang, Minggu (19/10/2025).
Kasus dugaan korupsi PT BIP telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, bahkan pernah menegaskan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Senin (22/7/2024), bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk anggota DPRD Sumbar berinisial BSN dan mantan istrinya, RM. Pihak Kejaksaan juga telah memeriksa saksi dari salah satu bank nasional di Riau yang terkait dengan aliran dana kasus tersebut.
Kejari Padang sebelumnya menyebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara. Namun alasan ini justru menimbulkan keraguan publik.
Masyarakat menilai Kejaksaan terkesan menunda penetapan tersangka meski indikasi kerugian negara sudah kuat sejak penyidikan dimulai. Mereka bahkan menduga ada upaya menutupi persoalan hukum yang seharusnya segera diungkap.
“Kalau memang sudah cukup bukti, Kejaksaan tidak seharusnya berlama-lama. Penundaan ini bisa menimbulkan persepsi negatif dan mencederai kepercayaan publik,” ujar salah satu pemerhati hukum di Padang yang enggan disebutkan namanya.
Desakan publik ini sejalan dengan peringatan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyoroti kinerja aparat kejaksaan di daerah. Ia menegaskan akan menindak jaksa yang gagal mengungkap kasus korupsi di wilayahnya, karena hal itu mencerminkan lemahnya integritas dan prestasi lembaga.
“Kalau daerah tidak bisa mengungkap kasus korupsi, berarti jaksanya tidak berprestasi. Itu bisa merugikan lembaga,” tegas Burhanuddin dalam wawancara dengan detikcom pada program Jejak Pradana, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menekankan bahwa semua jaksa memiliki latar belakang pendidikan yang sama, sehingga tidak ada alasan untuk perbedaan kemampuan dalam mengusut perkara. “Artinya, setiap jaksa wajib memiliki daya ungkap yang sama dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Dengan pergantian pimpinan Kejati Sumbar, publik kini menanti langkah nyata Muhibuddin untuk mempercepat penuntasan kasus PT Benal Ichsan Persada dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Kejaksaan diharapkan menjaga kredibilitasnya, sejalan dengan komitmen Presiden RI dalam pemberantasan korupsi yang tidak boleh ditawar. (rn/*/pzv)











Komentar