Buang Sampah ke Laut, Aksi IRT di Padang Viral dan Berujung Sanksi Tegas

News235 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Aksi seorang ibu rumah tangga yang kedapatan membuang sampah ke laut di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, Senin (6/10/2025), menuai kecaman publik setelah videonya viral di media sosial.

Rekaman berdurasi singkat itu memperlihatkan pelaku dengan santai melemparkan kantong plastik ke perairan, tanpa menyadari aksinya direkam warga. Video tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi warganet yang menuntut penegakan aturan kebersihan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama tim gabungan segera melacak pelaku. Setelah identitasnya diketahui, petugas langsung mendatangi rumahnya untuk melakukan penindakan.

“Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, kepada Diskominfo, Senin (6/10/2025).

Fadelan menegaskan bahwa tindakan membuang sampah ke laut termasuk perbuatan yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan tentang kebersihan serta ketertiban umum.

“Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Pada hari yang sama, pelaku diperiksa oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah. Ia dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku sebagai bentuk penegasan komitmen pemerintah terhadap penegakan disiplin lingkungan.

“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Fadelan.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan masih tergolong rendah. Banyak warga yang masih membuang sampah sembarangan, termasuk di kawasan pantai, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

“Karena itu, ke depan kita akan terus memantau dan menindak siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Fadelan juga mengimbau warga agar tidak membuang sampah ke laut atau sungai. Pemerintah Kota Padang, katanya, telah menyiapkan layanan LPS (Layanan Pengangkutan Sampah) di setiap kelurahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Pemko juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan tindakan serupa, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kota Padang yang bersih dan berkelanjutan. (rn/*/pzv)

Komentar