Bawaslu Padang Perkuat Layanan Informasi Publik Didukung KI Sumbar

Hukum337 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Upaya Bawaslu Kota Padang memperkuat layanan informasi publik mendapat dukungan penuh dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat. Kolaborasi keduanya diwujudkan melalui sosialisasi keterbukaan informasi bersama mahasiswa dan media di Kantor Bawaslu Kota Padang, Rabu (10/9/2025).

Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Monev 2025, Mona Sisca, menilai langkah Bawaslu Padang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa lembaga pengawas pemilu sebagai badan publik memiliki kewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Jika tidak dijalankan, maka kepercayaan publik bisa hilang,” tegas Mona.

Mona juga mengapresiasi kesungguhan Bawaslu Padang dalam mengikuti seluruh tahapan monitoring dan evaluasi (monev), termasuk memanfaatkan masa sanggah untuk menyempurnakan data dukung kuisioner melalui aplikasi E-Monev.

Menurutnya, keterlibatan media dan mahasiswa sangat penting dalam pengawasan keterbukaan informasi. “Ini momentum bagi Bawaslu Kota Padang mendorong partisipasi masyarakat agar mengetahui bagaimana pelayanan informasi dijalankan serta bagaimana lembaga ini menanggapi permohonan informasi publik,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyambut baik dukungan KI Sumbar dan menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat kolaborasi antar-lembaga. Ia berharap ke depan kerja sama bisa dituangkan secara resmi melalui nota kesepahaman dengan insan pers.

“Kami ingin publik, terutama mahasiswa, memperoleh pelayanan informasi pemilu secara cepat dan akurat. Melalui kemitraan dengan media, transparansi Bawaslu dapat semakin terjaga,” kata Eris.

Eris menambahkan, masa sanggah dalam proses E-Monev 2025 menjadi kesempatan bagi Bawaslu Padang melakukan pembenahan layanan informasi. “Kami ingin memastikan Bawaslu Padang menjadi badan publik yang informatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tutupnya. (rn/*/pzv)

Komentar