Padang, RANAHNEWS – Langkah maju dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam menyongsong penerapan pidana kerja sosial. Melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat, Pemko Padang membentuk Griya Abhipraya sebagai rumah singgah bagi klien pemasyarakatan yang menjalani hukuman sosial.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/7/2025). Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumbar Kundrat Kasmiri hadir langsung dalam penandatanganan dokumen kerja sama itu.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumatera Barat, Kundrat Kasmiri, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pidana kerja sosial menjadi alternatif terhadap hukuman penjara, khususnya untuk pelanggaran ringan.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pelaku tidak serta-merta dipenjara, tetapi dikenakan sanksi sosial yang pelaksanaannya kami awasi bersama pemerintah daerah,” ujar Kundrat.
Ia menambahkan bahwa selama ini narapidana langsung menjalani pidana kurungan begitu vonis dijatuhkan. Namun ke depan, untuk kasus ringan, narapidana bisa menjalankan hukuman berupa kerja sosial.
“Sanksinya bisa berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Jenis kegiatan akan bervariasi, dari membersihkan fasilitas umum hingga mendukung aktivitas sosial di masyarakat,” tambahnya.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyambut baik program pidana kerja sosial ini dan menyebutnya sebagai sebuah terobosan dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
“Kita tidak lagi melihat penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman. Melalui pidana kerja sosial yang ditampung di Griya Abhipraya, kita bisa mendorong pelaku pidana ringan untuk tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Fadly menegaskan, program ini hanya berlaku untuk pelanggaran ringan, namun pelaksanaannya tetap diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah. (rn/*/pzv)










Komentar