H. Candra Buka Seminar LKAAM Bahas Harmonisasi Hukum Adat

Hukum485 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS – Pemerintah Kabupaten Solok menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisi hukum adat di tengah dinamika hukum nasional dengan menggelar seminar bertema “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat,” Selasa (27/5/2025). Kegiatan yang diprakarsai oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di ruang pertemuan Bukit Cambai Bapelitbang.

Dalam sambutannya, H. Candra mengapresiasi LKAAM yang telah menghadirkan ruang dialog konstruktif antara hukum adat dan hukum negara. Ia menyebutkan bahwa penguatan nilai-nilai adat dalam sistem hukum Indonesia adalah langkah penting untuk menjaga identitas budaya Minangkabau sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Hukum adat merupakan jati diri masyarakat kita. Namun, dalam konteks hukum nasional, harmonisasi antara nilai lokal dan sistem positif harus diwujudkan secara proporsional dan berkeadilan,” ujar Candra.

Seminar ini menghadirkan pembicara dari berbagai unsur, antara lain Kasubid Penyuluhan Bidang Hukum Polda Sumbar AKBP Andi Sentosa SH, Kasubid Provos Propam Polda Sumbar Kompol Alvira SH, Ketua LKAAM Kabupaten Solok H. Gusmal SE, serta tokoh adat dan praktisi hukum dari wilayah setempat.

Diskusi yang berlangsung selama seminar difokuskan pada peluang dan tantangan penerapan hukum adat Minangkabau di era modern, khususnya bagaimana hukum adat bisa bersinergi dengan regulasi formal yang berlaku.

Ketua LKAAM Kabupaten Solok, H. Gusmal, menekankan bahwa kegiatan ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret agar kedua sistem hukum ini tidak saling bertentangan, tetapi justru saling menguatkan dalam tatanan masyarakat.

Seminar yang diikuti oleh niniak mamak, bundo kanduang, tokoh pemuda, dan masyarakat dari berbagai nagari itu berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para peserta memandang kegiatan ini sebagai wadah penting untuk memperkuat nilai-nilai adat yang tetap relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap kegiatan ini memperluas pemahaman tentang kedudukan hukum adat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mampu menjaga kelestarian adat sebagai kekuatan moral dan budaya yang berkelanjutan. (rn/*/pzv)

Komentar