LKAAM Solok Dorong Sinergi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumbar

Hukum605 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS -menyatukan hukum adat dengan hukum positif kian mendesak di Sumatera Barat. Di tengah arus modernisasi, para tokoh adat di Kabupaten Solok mencoba menjembatani perbedaan keduanya lewat diskusi terbuka dan seminar.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok, Dr. H. Gusmal, SE, MM, menyebutkan, penyelarasan dua sistem hukum tersebut merupakan langkah strategis demi menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan berbudaya.

“Hukum adat cenderung bersifat kontekstual dan fleksibel, sedangkan hukum positif mengedepankan asas universal dan formalitas. Perbedaan ini kerap menimbulkan kebingungan dalam masyarakat saat menghadapi persoalan hukum,” ujar Gusmal Dt. Rajo Lelo, Minggu (25/5) di Arosuka.

Menurutnya, persoalan tidak hanya berhenti di perbedaan prinsip, namun juga pada kurangnya pemahaman penegak hukum terhadap makna hukum adat.

“Masih banyak yang menganggap hukum adat tidak relevan atau bertentangan dengan hukum positif. Padahal, keduanya bisa saling menguatkan jika dipahami dan diimplementasikan dengan bijak,” tambah mantan Bupati Solok dua periode itu.

Seminar bertema “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif di Sumatera Barat” akan digelar Selasa (27/5) mendatang di Arosuka, dengan rencana pembukaan oleh Bupati Solok dan kehadiran unsur Muspida. Kegiatan ini diikuti 40 pengurus dan anggota LKAAM Kabupaten Solok.

Turut hadir sebagai pemateri, antara lain Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Sumbar AKBP Andi Sentosa, SH, Kasubbidabprof Bidpropam Kompol Alvira, SH, dan tokoh Gebu Minang Sumbar Buya Drs. H. Mas’oed Abidin.

Ketua Pelaksana seminar, Drs. Reflidon Dt. Kayo menambahkan, peluang untuk menyatukan kedua sistem hukum tetap terbuka lebar.

“Pemerintah daerah bersama tokoh adat dan akademisi bisa bersinergi lewat pendidikan hukum dan dialog terbuka. Ini penting agar masyarakat tidak hanya memahami, tapi juga menghargai keberadaan hukum adat dalam kerangka hukum nasional,” ucapnya.

Ia menekankan, kolaborasi antara unsur adat, aparat penegak hukum, dan kalangan akademik harus dikembangkan demi menciptakan solusi hukum yang saling menguntungkan.

Seminar ini menjadi langkah awal dari program kerja LKAAM Kabupaten Solok. Lembaga ini juga menjadi yang pertama di tingkat kabupaten/kota yang menindaklanjuti nota kesepahaman antara Polda Sumbar dan LKAAM Provinsi Sumbar. (rn/*/pzv)

Komentar