Kendari, RANAHNEWS – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 menjadi ruang strategis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam membangun regulasi yang berkualitas. Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri itu berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, 26–28 Agustus 2025, dengan tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” serta tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa harmonisasi produk hukum daerah sangat penting dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Rakornas ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun regulasi hukum yang kuat, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan zaman. Fokus utama inisiatif ini adalah peningkatan investasi, kemudahan berusaha, dan tata kelola pemerintahan yang efisien,” tegas Tito saat membuka kegiatan.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, turut menghadiri forum tersebut. Ia menilai Rakornas memberi peluang bagi daerah untuk memperkuat koordinasi dalam penyusunan kebijakan hukum yang selaras dengan pembangunan.
“Produk hukum daerah yang berkualitas akan menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Melalui Rakornas ini, kita bisa memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan persepsi dalam penyusunan kebijakan hukum,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan.
Maigus berharap momentum Rakornas dapat meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota Padang dalam melahirkan regulasi yang partisipatif, transparan, dan aplikatif. Menurutnya, produk hukum tidak boleh berhenti pada tataran aturan, tetapi harus menjadi instrumen nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ke depan, kita ingin produk hukum di Kota Padang lebih partisipatif, transparan, dan aplikatif. Tidak hanya sekadar aturan, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa regulasi daerah perlu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. “Produk hukum daerah juga diharapkan memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha. Dengan regulasi yang harmonis, kita dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejalan dengan visi pembangunan daerah dan program strategis nasional,” pungkas Maigus.
Selain diskusi panel dengan narasumber nasional, Rakornas juga diisi dengan apel bersama, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan UMKM Expo 2025. (rn/*/pzv)













Komentar