Solok, RANAHNEWS – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Kota Solok Dr. Aeramdepa Akmal, SH. MH dan Amnasmen, SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada berbau Pidana.
Dr. Aermadepa menyebut laporan Tim Hukum Paslon 01 ini bagian pengawasan partisipatif pada pesta demokrasi Pilkada 2024.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada tentang money politik dan pengingkaran netralitas ASN di Kota Solok.
“Ya kita menemukan dugaan pelanggaran pidana kampanye dan telah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu Kota Solok, pertama soal PNS diduga berkampanye dan memfasilitasi kampanye salah satu Paslon Pilkada Solok. Laporan kedua dugaan money politik. Laporan tu lengkap dengan bukti dan saksi, atas laporkan a-quo dimaksud”, ujar Dr Aermadepa Sabtu (12/10/2024) kepada wartawan.
Dr. Aermadepa yang berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu, pernah jadi Bawaslu Sumbar dan KPU di Solok terpaksa urut dada dan geleng kepala terkait tindak lanjut laporannya.
“Kami telah menerima secarik kertas tentang Status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan Nomor Register : 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tanggal 5 Oktober 2024 dengan status laporan Dihentikan Pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua,” ujar Dr Aermadepa.
Arti dari status itu kata Aermadepa, laporan Tidak Ditindaklanjuti, dan Instansi Tujuan/Alasan Diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Terlapor 2 dan 3 dari laporan a-quo.
Keganjilan atas penanganan kasus ini menurut Aermadepa karena sudah ditangani lambat, laporan tindak lanjut atas laporan itu ganjil pula.
Menurut Aermadepa, Bawaslu Kota Solok sebagai Pengawas Pemilu/Pemilihan, dan khusus untuk laporan/temuan dugaan pelanggaran mestilah menjelaskan detil proses penanganan dugaan pelanggaran itu.
Apalagi terkait dugaan money politik di mana ada Calon menjanjikan kenaikan gaji dan THR kalau terpilih nantinya jadi Walikota Solok.
“Kedua laporan kami itu sarat dugaan pidana pemilu/pemilihan. Tapi informasi tentang status laporan kami itu tertutup sekali, bagaimana a-b proses penanganan laporan, apakah sudah dipanggil pihak diduga melanggar asas netralitas ASN? itu tidak ada sama sekali. Bawaslu hanya menyampaikan Status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan kepada kami tanpa menjelaskan alasan pertimbangan hukum kenapa status laporan Dihentikan atau Tidak Ditindaklanjuti, padahal fakta, bukti dan keterangan saksi dan unsur-unsur lain sangat jelas terpenuhi bahwa terjadi pelanggaran kampanye oleh calon, “ujar Dr Aermadepa.
Bawaslu kata Dr Aermadepa sekarang bekerja profesional sebagai advokat ini sebutkan, Bawaslu tidak menjelaskan di selembar kertas status laporan tersebut dugaan pelanggaran apa yang dilakukan ASN yang hadir dan memfasilitasi kampanye calon yang tanpa izin (STTP) di tempat fasilitas pemerintah.
“Bawaslu di secarik kertas atas laporan kami itu hanya meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara,” ujar Aermadepa geleng-geleng kepala.
Seharusnya, Bawaslu dan Gakkumdu meneruskan itu lengkap pasal apa yang diduga dilanggar lalu ditujukan ke instansi berwenang untuk memberi sanksi
Pelanggaran oleh ASN diteruskan ke BKN.
“Kenapa isi surat nya tidak direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)??. Dan kajian atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu atau pemilihan Bawaslu. Bawaslu yang menentukan mereka terbukti melanggar atau tidak sedangkan Sanksinya baru diserahkan pada instansi berwenang.
Kita minta Bawaslu, Gakkumdu Kota Solok untuk tidak menutup informasi tehadap semua proses penegakan hukum dan semua pertimbangan putusan yg di keluarkan agar tidak menjadi kecurigaan di tengah masyarakat. Karena pelanggaran yang di laporkan memiliki bukti-bukti sangat kuat dan terang benderang, namun dianggap tidak ditemukan pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan/dihentikan proses penanganannya. Hingga terkesan sekali Bawaslu, dan Gakkumdu bekerja tertutup, hal ini tentu melanggar hak masyarakat akan keterbukaan informasi publik, “ujar Dr Aermadepa.
Karena kata Aermadepa atas pelanggaran yang dilaporkan publik tidak dapat informasi apakah terlapor diperiksa atau tidak? , kalau ada diperiksa, kapan diperiksa? , katanya ada ahli, siapa ahlinya? , kapan diminta keterangan ahlinya dan apa yang ditanyakan dan pendapatnya.
“Semua itu publik berhak tahu, tapi sayang di Solok masyarakat tidak dapat informasi, seperti nya Bawaslu menyuruh publik berhalusinasi atas laporan dugaan pelanggaran. Laporan kami ini tentang kecurangan yang sangat terang benderang dilakukan calon melibatkan ASN dan hak pelapor dan publik mengetahui proses itu dan juga mengetahui apakah Bawaslu bekerja sesuai aturan yang ada,”ujarnya.(*)
Komentar