Surat Terbuka Bachtul Picu Ralat Seleksi Pejabat Solok

News266 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS — Polemik terkait seleksi pejabat tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Solok kembali mengemuka setelah surat terbuka yang ditulis tokoh publik Sumatera Barat, Ir. Bachtul, menjadi viral dan memicu respons berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut ia tujukan kepada Bupati Solok, Kepala BKN, serta pihak-pihak yang memahami mekanisme seleksi pejabat di Indonesia.

Respons cepat pun muncul. Dua hari setelah surat itu beredar luas, persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Solok diralat. Panitia seleksi (Pansel) juga membuka kembali pendaftaran sekaligus memperpanjang masa pendaftaran hingga 29 November, dari sebelumnya ditutup pada 18 November.

Menurut Bachtul, langkah tersebut menjadi bukti bahwa persoalan yang ia soroti mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk tokoh nasional Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Alhamdulillah surat terbuka direspons pihak berwenang. Bahkan Pak Gamawan, yang kini dikenal sebagai tokoh masyarakat, ikut menanggapi dan bersuara keras melalui media daring terhadap Bupati dan Wakil Bupati Solok, termasuk menyoroti sikap pemerintah provinsi yang terkesan membiarkan perubahan syarat seleksi oleh Pansel,” kata Bachtul.

Tanggapan Gamawan yang menyebar luas di berbagai platform disebut turut mendorong BKN melakukan ralat terhadap syarat seleksi. Ketentuan yang semula hanya membolehkan ASN eselon III di Kabupaten Solok untuk ikut seleksi, dikembalikan sesuai peraturan sehingga peserta dari seluruh Sumatera Barat dapat mendaftar.

“Tidak hanya ASN yang pernah eselon III di Solok yang bisa ikut, tetapi juga mantan eselon III se-Sumbar, karena memang begitu peraturannya,” ujar Bachtul.

Meski demikian, belum dipastikan apakah keseluruhan tahapan seleksi akan diulang, mengingat proses seleksi administrasi telah diumumkan, bahkan seluruh peserta sudah mengikuti tahapan lanjutan di Pekanbaru selama dua hari pada Kamis dan Jumat pekan lalu.

Di sisi lain, kabar yang berkembang menyebutkan bahwa pemerintah provinsi menurunkan tim khusus ke Kabupaten Solok untuk melakukan investigasi dan klarifikasi atas perubahan persyaratan seleksi yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 sebagai aturan pembarunya.

Ke depan, Bachtul berharap proses seleksi jabatan di lingkungan pemerintah berjalan objektif dan tidak mengabaikan hak pegawai yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi jabatan, khususnya eselon II.

“Jangan ada rekayasa. Namanya seleksi terbuka, ya harus dibuka bagi siapa pun ASN yang memenuhi syarat, tanpa tambahan syarat yang menghilangkan hak pegawai,” ujar Bachtul. (rn/*/pzv)

Komentar