Padang, RANAHNEWS – Gedung DPRD Sumatera Barat kembali menjadi ruang belajar politik bagi generasi muda. Rabu (17/9/2025), lembaga legislatif daerah itu menerima kunjungan edukatif santri kelas XII MAS Al-Ihsan Boarding School Provinsi Riau. Kehadiran mereka disambut Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Safar, bersama Sekretaris Dewan, Maifrizon.
Kunjungan yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut memberikan kesempatan bagi para santri untuk melihat langsung dinamika kerja parlemen daerah. Bukan sekadar menambah pengetahuan akademis, kegiatan ini juga diharapkan menjadi pengalaman berharga dalam memahami arti penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Dalam pertemuan itu, Irsyad Safar menjelaskan secara rinci peran dan fungsi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah, mulai dari mekanisme kerja eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Ia juga menekankan nilai kepemimpinan, partisipasi politik, dan wawasan kebangsaan yang menjadi pilar penting kehidupan bernegara.
“Saya mewakili DPRD Sumbar mengucapkan selamat datang kepada para santri. Kami menyambut semangat belajar seperti ini. Semoga pertemuan ini memberi wawasan sekaligus gambaran nyata tentang bagaimana DPRD menjalankan fungsi utamanya,” kata Irsyad.
Ia kemudian memaparkan tiga fungsi utama DPRD. Pertama, fungsi legislasi yang diwujudkan melalui pembentukan peraturan daerah (perda). Menurutnya, perda dapat diusulkan baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD sendiri melalui hak inisiatif.
“Perda dibuat DPRD bersama pemerintah daerah. Usulan DPRD merupakan bagian dari hak inisiatif dewan,” jelasnya.
Kedua, fungsi anggaran yang dijalankan dengan menghimpun kebutuhan masyarakat secara berjenjang, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota. Program prioritas kemudian diseleksi bersama pemerintah daerah untuk dibiayai melalui APBD.
“Pembahasan anggaran dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah dengan menyeleksi program yang benar-benar mendesak dan prioritas,” ujar Irsyad.
Ketiga, fungsi pengawasan. DPRD melalui komisi terkait bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dengan evaluasi dan rapat kerja bersama OPD. Selain itu, DPRD juga berperan penting sebagai penjaring aspirasi masyarakat.
“DPRD tidak memiliki jam kerja masuk kantor. Anggota dewan dituntut menjaring aspirasi kapan pun mereka berada di tengah masyarakat, baik melalui reses, pertemuan resmi, maupun interaksi sehari-hari,” tambahnya.
Irsyad juga menjelaskan teknis pembentukan perda, badan-badan yang ada di DPRD, hingga proses pengesahan perda melalui rapat paripurna. Para santri pun mendapat penjelasan komprehensif mengenai bagaimana parlemen daerah bekerja untuk masyarakat. (rn/*/pzv)

















Komentar