Jakarta, RANAHNEWS.com – Penyitaan lahan bermasalah di kawasan hutan lindung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai belum menyelesaikan persoalan jika pemerintah tidak segera menetapkan kebijakan lanjutan yang jelas dan transparan atas status lahan tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menegaskan, kejelasan status lahan sitaan menjadi kunci agar penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan masalah baru, terutama terkait kerusakan lingkungan dan potensi konflik di kemudian hari.
Pelanggaran tersebut terjadi karena luasan kebun yang dikelola pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di lapangan melebihi izin yang diberikan, sehingga sebagian area masuk dan merusak kawasan hutan lindung.
Kondisi itu, menurut Rahmat, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap tingkat kerusakan lingkungan.
“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Rahmat menyampaikan, Komisi IV DPR RI telah mengetahui proses penyitaan lahan yang dilakukan Satgas PKH, termasuk sebagian hasil penyitaan yang telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Namun hingga kini, kebijakan lanjutan terkait pengelolaan lahan sitaan tersebut dinilai belum memberikan kepastian.
Ia menjelaskan, terdapat dua opsi kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan ketat sambil menunggu keputusan akhir.
Rahmat menekankan, setiap keputusan harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Selain status lahan, ia juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang telah terlanjur dipanen dari lahan sitaan.
“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, deforestasi memiliki keterkaitan langsung dengan meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Karena itu, pemanfaatan hasil lahan sitaan dinilai perlu diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan. (rn/*/pzv)











Komentar