Pariaman, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Pariaman mulai mempersiapkan arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026. Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Mangguang, Selasa (9/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, ini turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota dewan, pimpinan OPD, pejabat eselon, camat, lurah, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, hingga insan pers.
Mulyadi menegaskan, penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui mekanisme ini, rancangan tersebut dibahas bersama DPRD untuk kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran APBD 2026, yang diawali dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman 2026.
“Pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan sebesar Rp643,57 miliar. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp68,23 miliar yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah,” ujar Mulyadi.
Ia merinci, pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp575,33 miliar, terdiri atas Rp539,05 miliar dari pemerintah pusat dan Rp36,27 miliar dari transfer antar daerah.
Sementara itu, total belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS 2026 mencapai Rp690,43 miliar.
“Jika dibandingkan, pendapatan sebesar Rp643,57 miliar dengan belanja Rp690,43 miliar, maka terdapat defisit sebesar Rp46,86 miliar,” jelasnya.
Defisit tersebut direncanakan tertutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp46,86 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2026 diproyeksikan nihil, sehingga pembiayaan netto bernilai sama dengan besaran defisit.
Mulyadi berharap dokumen rancangan ini dapat dibahas sesuai mekanisme di DPRD dan disepakati bersama. “Harapan kami, KUA-PPAS 2026 bisa dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

















Komentar