Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Padang menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 setelah menuntaskan pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat melalui Exit Meeting di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Rabu (6/5/2026).
Exit Meeting tersebut menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan LKPD Kota Padang tahun anggaran 2025 yang dilakukan BPK selama beberapa bulan terakhir.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan proses pemeriksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemko Padang berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Padang Amanah,” tegasnya.
Fadly menyebut seluruh catatan dan masukan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan berkelanjutan. Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti hal-hal yang masih memerlukan penyempurnaan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap catatan yang ada dan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan. Semoga komunikasi antara Pemko Padang dan BPK terus terjaga, khususnya dalam proses penyempurnaan laporan keuangan sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujarnya.
Ia optimistis Pemko Padang kembali meraih opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2025. Jika tercapai, raihan tersebut menjadi opini WTP ke-13 dan ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
Fadly menyampaikan hal itu didampingi Inspektur Kota Padang, Sonny Budaya Putra, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumbar, Dedi Efendi, mengapresiasi kerja sama yang ditunjukkan Pemko Padang selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap seluruh hal yang menjadi perhatian dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Dedi.
Ia menjelaskan pemeriksaan atas LKPD Kota Padang tahun anggaran 2025 berlangsung selama 75 hari dalam dua tahapan, yakni pemeriksaan interim pada 29 Januari hingga 31 Maret serta pemeriksaan terinci pada 1 April hingga 5 Mei 2026.
“Proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dan profesional, dengan hasil akhir yang akan dituangkan dalam LHP sesuai tahapan yang berlaku,” jelasnya. (rn/*/pzv)













Komentar