Jakarta, RANAHNEWS — Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional kembali ditegaskan Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok 2025–2045 yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton Jakarta, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan diikuti sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Dari Kabupaten Solok turut hadir Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua DPRD, Asisten II Jefrizal, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Rakor ini menjadi forum strategis untuk memastikan keselarasan antara penataan ruang daerah dan kebijakan tata ruang nasional, sehingga dokumen RTRW yang disusun dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan seimbang.
Bupati Jon Firman Pandu menegaskan, Pemkab Solok telah menyiapkan dokumen RTRW 2025–2045 yang memadukan potensi lokal dengan prinsip perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.
“Penataan ruang bukan hanya persoalan batas wilayah atau peta. Lebih dari itu, bagaimana ruang yang ada bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kami ingin memaksimalkan seluruh potensi daerah, baik pertanian, pariwisata, maupun sektor lainnya, agar arah pembangunan Solok sejalan dengan visi nasional,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menambahkan bahwa DPRD mendukung penuh percepatan penyelesaian revisi RTRW tersebut.
“Peraturan daerah RTRW yang lama, tahun 2012–2031, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kami berharap revisi RTRW 2025–2045 segera ditetapkan agar menjadi dasar hukum dan acuan pembangunan wilayah,” tegasnya.
Dalam arahannya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan penyusunan RTRW daerah tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Pembahasan turut mencatat sejumlah masukan teknis dari kementerian dan lembaga, terutama terkait data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Kementerian Pertanian yang masih memerlukan klarifikasi dan validasi melalui desk lanjutan. Beberapa instansi yang belum hadir akan dilibatkan pada pertemuan berikutnya untuk penyelarasan lebih mendalam.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Solok optimistis RTRW 2025–2045 akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, serta kelestarian alam.
Rakor lintas sektor ini juga menjadi momentum bagi Kabupaten Solok memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif dalam mempercepat penyusunan serta penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan strategis dalam pengembangan wilayah dan investasi. (rn/*/pzv)

 
																				









Komentar