Paripurna DPRD Padang Bahas Propemperda 2026 untuk Penguatan Regulasi Kota

Padang, RANAHNEWS – DPRD Kota Padang merumuskan arah baru legislasi daerah melalui pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (24/11/2025). Forum resmi ini menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan regulasi berjalan sejalan dengan kebutuhan pembangunan kota dan dinamika masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang dan dipimpin Ketua DPRD, Muharlion, bersama para Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris Dewan, H. Hendrizal Azhar, SH., MM. Wali Kota Padang, Fadly Amran, turut hadir bersama kepala SKPD, camat, direksi perusahaan daerah, pimpinan RSUD dr. M. Zein, unsur Forkopimda, serta awak media.

Wakil Ketua Bapemperda, Rafly Boy, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 mengacu pada surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, serta hasil pembahasan Bapemperda pada 10 November 2025.

“Rencana pembentukan Perda Tahun 2026 terdiri dari Ranperda Inisiatif DPRD serta Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang,” ujar Rafly Boy saat membacakan laporan Bapemperda dalam sidang.

Ranperda Inisiatif DPRD tahun 2026 berjumlah tiga, masing-masing terkait penyediaan ruang usaha bagi UMKM yang diusulkan Komisi II; percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum dari Komisi III; serta penguatan regulasi produk makanan halal usulan Komisi IV. Ketiga rancangan ini diarahkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat, meningkatkan layanan dasar, dan menjamin mutu pangan di Kota Padang.

Sementara itu, Pemerintah Kota Padang mengajukan 17 Ranperda untuk tahun 2026. Di antara yang menjadi fokus ialah pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta rancangan APBD 2027. Selain itu, terdapat sejumlah Ranperda lanjutan terkait pemberian insentif investasi, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tera dan tera ulang alat ukur, perlindungan penyandang disabilitas, pengelolaan sampah, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, revisi aturan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan perumahan dan permukiman, kawasan tanpa rokok, pencabutan aturan kedudukan keuangan kepala daerah, pelestarian budaya Minangkabau, serta penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Dua Ranperda baru juga masuk dalam agenda 2026, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2055 yang diajukan Dinas PUPR, serta revisi struktur perangkat daerah melalui perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang diusulkan Bagian Organisasi.

Melalui paripurna ini, DPRD Kota Padang menegaskan upaya memperkuat kualitas legislasi secara terencana dan menyeluruh, sehingga setiap peraturan daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan kota yang lebih adaptif dan berkelanjutan. (adv)

Komentar