Nevi Zuairina Desak Hukum Tegas Tambang Nikel Perusak Raja Ampat

Parlemen385 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataannya disampaikan usai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kerusakan ekosistem di kawasan yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia.

Menurut Nevi, aktivitas tambang yang dilakukan di pulau-pulau kecil telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia juga menyebut ada indikasi pembukaan lahan di luar izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah yang diabaikan, serta sedimentasi yang merusak wilayah pesisir Raja Ampat.

“Ini adalah ironi besar di tengah seruan global untuk menjaga lingkungan hidup. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai masa depan generasi mendatang,” ujar Nevi Zuairina, legislator dari Fraksi PKS.

Nevi menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas Kementerian Lingkungan Hidup yang menghentikan sementara kegiatan beberapa perusahaan. Ia menekankan bahwa langkah tersebut harus menjadi awal dari proses hukum yang lebih kuat, terbuka, dan adil.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan ekologis. Penegakan hukum harus tegas, menyeluruh, dan menjadi efek jera bagi semua pelaku industri ekstraktif yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta celah dalam regulasi. Untuk itu, Nevi mendesak adanya evaluasi dan revisi menyeluruh terhadap kebijakan pertambangan di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis.

“Diperlukan moratorium atas seluruh izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi, termasuk daerah konservasi dan destinasi wisata unggulan,” katanya.

Nevi juga menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Menurutnya, konsep berkelanjutan harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan ekonomi dan pembangunan.

“Negara harus menjamin bahwa pembangunan tidak menimbulkan kerusakan permanen. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu membuka ruang dialog bersama masyarakat untuk menyusun formula ekonomi lokal yang adil dan lestari,” pungkasnya. (rn/*/pzv)

Komentar