Maidestal Hari Mahesa: Petahana Kendalikan ASN, Fadly Amran Difitnah

News, Politik243 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Pilkada Kota Padang memanas setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini terdaftar dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang pendahuluan kasus tersebut digelar pada Jumat (10/1/2025) di ruang sidang MK. Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat menuding adanya penggunaan politik uang untuk memobilisasi dukungan melalui struktur pemerintahan, seperti RT, RW, hingga lurah. Tuduhan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan Anggota DPRD Kota Padang tiga periode, Maidestal Hari Mahesa.

Maidestal Hari Mahesa, yang akrab disapa Haji Esa, menanggapi isu tersebut dengan tegas. Ia menyebut bahwa tuduhan terhadap Fadly Amran, yang kini menjadi salah satu tokoh penting di Pilkada, adalah fitnah untuk menjatuhkan citranya.

“Jika kita mendengar tudingan yang disampaikan Hendri Septa di sidang MK kemarin, realitanya tidak seperti itu. Fadly Amran jelas-jelas menjadi korban fitnah,” ujar Maidestal, Sabtu (18/1/2025), di sebuah kedai kopi di Padang.

Maidestal juga menekankan bahwa hanya petahana yang memiliki kendali nyata atas ASN dan struktur pemerintahan.

“Secara logika, yang dapat mengendalikan RT/RW itu petahana, bukan kandidat lain,” jelasnya.

Lebih jauh, Maidestal mengungkapkan adanya indikasi kuat ketidaknetralan ASN di beberapa kecamatan. Ia bahkan menyebutkan bukti berupa video viral yang memperlihatkan keterlibatan seorang ASN dalam politik praktis.

“Video ini sudah beredar luas di TikTok dan ramai dibicarakan masyarakat Padang selama seminggu terakhir. Dalam video tersebut, terlihat seorang ASN yang diduga terlibat, bahkan menyebut arahan pimpinan tertentu,” ungkapnya.

ASN yang dimaksud adalah Camat Lubuk Begalung, yang dalam video tersebut terdengar menyampaikan pesan ambigu soal netralitas.

“Timestamp video menunjukkan tanggal 3 Juni 2024, setelah pileg selesai. Lalu, bagaimana mungkin dikatakan terkait pileg? Ini jelas soal pilkada,” tegas Maidestal.

Ia mempertanyakan sikap Inspektorat Kota Padang yang dianggap tidak tegas dalam menyikapi kasus ini.

“Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apakah sudah ada investigasi mendalam? Siapa pimpinan yang dimaksud ‘memback-up’ ASN tersebut?” tanyanya.

Maidestal juga mengkritisi dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi ketidaknetralan ASN.

“Jika benar ada upaya sistematis, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada pihak yang berusaha melindungi ketidakadilan,” katanya.

Sebagai penutup, Maidestal menyerukan agar Pemko Padang dan Inspektorat bertindak tegas demi menjaga integritas pemilihan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Keberhasilan Kota Padang hanya bisa dicapai dengan kolaborasi yang jujur dan netral dari semua pihak,” tutupnya. (rn/*/pzv)

Komentar