Lisda Hendrajoni Dorong Mahasiswa Hukum UI Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Hukum

News, Pendidikan830 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS — Anggota DPR RI Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr. mendorong penguatan peran perempuan dalam politik dan hukum saat menjadi pembicara pada seminar Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) periode 2024/2025 yang bertema “Perempuan Pekerja Keras: Kartini Masa Kini”, di Balai Sidang Djokosoetono, Fakultas Hukum UI, Jumat (25/4/2025).

Dalam paparannya, Lisda menyatakan merasa terhormat dapat berbagi pemikiran dan pengalaman di hadapan mahasiswa. Ia menekankan pentingnya memperjuangkan posisi perempuan tidak hanya dalam politik, tetapi juga dalam bidang hukum sebagai instrumen menuju keadilan sosial.

“Kita masih menghadapi tantangan besar, mulai dari sistem patriarki, oligarki partai, hingga beban domestik yang belum terbagi adil. Bahkan perempuan yang telah masuk parlemen pun kerap kesulitan menembus ruang-ruang keputusan strategis karena kuatnya relasi kuasa politik dan budaya maskulin di dalamnya,” ujar Lisda.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI periode 2019, Lisda berbagi pengalaman dalam menangani isu perlindungan sosial, penanggulangan bencana, keagamaan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ia menegaskan kehadiran perempuan di parlemen harus membawa perubahan nyata, bukan sekadar simbol representasi.

Lisda juga menceritakan perjuangannya dalam mendorong pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebut UU ini sebagai hasil perjuangan panjang melawan konservatisme moral, sekaligus bukti bahwa politik hukum harus berpihak kepada korban.

“UU TPKS adalah contoh konkret bagaimana hukum bisa menjadi alat afirmasi hak korban dan pengakuan terhadap kekerasan berbasis gender. Namun tantangan implementasi masih besar, mulai dari perspektif aparat penegak hukum hingga keterbatasan infrastruktur layanan korban,” ungkap Lisda.

Ia menambahkan pentingnya memperkuat sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan. Menurut Lisda, keadilan substantif memerlukan kehadiran perempuan di lembaga politik, pendidikan hukum berperspektif gender, dan solidaritas lintas sektor, termasuk akademisi dan mahasiswa.

“Perempuan harus hadir bukan hanya karena kita mampu, tetapi karena kita harus. Demi demokrasi yang setara dan hukum yang berkeadilan,” tegas Lisda menutup sesi seminar.

Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri lain, di antaranya Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., Titi Anggraini, S.H., M.H., Sri Gusni Febriasari, S.K.M., M.Psi.T., serta Amanda Normanita Siregar, S.H., dalam rangka memperingati Hari Kartini tahun 2025. (rn/*/pzv)

Komentar