Painan, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menggelar rapat koordinasi tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024.
Rakor tersebut dibuka oleh ketua KPU Pessel, Aswandi, didampingi empat anggota komisioner lainnya dan diikuti oleh LO pasangan calon bupati dan wakil bupati, pengurus partai politik (Parpol), Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Gestro Joni, Anggota Bawaslu Pessel, awak media dan stakeholder terkait lainnya.
“Ada beberapa poin penting dalam pelaksanaan kampanye yang harus diketahui oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan digelar pada 27 November mendatang,” sebut ketua KPUD Pessel Aswandi saat menggelar rakor tersebut di ruang rapat KPUD setempat, Selasa (24/9).
Beberapa poin itu diantaranya menyangkut menyangkut dasar-dasar hukum pelaksanaan kampanye, tahapan kampanye pemilihan, istilah-istilah kampanye, materi kampanye, metode kampanye pemilihan dan larangan-larangan kampanye politik pasangan calon.
“Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 di Pessel berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Kampanye tersebut menggunakan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Kemudian debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan berlaku,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pessel di tahun 2024 ini juga menggunakan metode iklan di media massa cetak dan elektronik.
“Iklan di media massa ini akan berlangsung dari tanggal 10- 23 November 2024,” ujarnya.
Hal lain yang juga dijelaskan dalam rapat koordinasi itu adalah istilah-istilah kampanye seperti partai politik peserta pemilihan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota dan istilah masa tenang yakni masa yang tidak dapat digunakan untuk berkampanye.
Sedangkan materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota. (RN)
Komentar