KPU Pessel Tunggu Arahan KPU RI

News, Politik60 Dilihat

Painan, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu arahan pusat terkait syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada 2024 pasca putusan MK.

Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Pessel Syafrijal Chan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan tertulis yang nantinya dijadikan sebagai pedoman di saat pelaksanaan Pilkada. Termasuk saat proses pendaftaran.

“Pada dasaranya KPU menunggu arahan dari KPU Pusat, selanjutnya arahan tersebut sebagai pedoman dalam tindaklanjut putusan MK, ” ujar Syafrijal Chan kepada awak media Sabtu 24 Agustus 2024.

Syfarijal Chan mengatakan, pendaftaran diumumkan hari ini (Sabtu-24 Agustus 2024-red). Sementara hingga tadi malam (Jumat 23-08-2024-red) pihaknya belum menerima arahan terbaru dari KPU RI terkait proses pencalonan tersebut.

Adapun aturan KPU RI yang akan diikuti KPU Pessel nanti ya bisa beruapa surat edaran atau surat keputusan terkait petunjuk teknis (Juknis) Pilkada.

Sebelunya, Mahkamah Konstitusi (MK) merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan bernomor 60/PUU-XXII/

Berdasarkan turan tersebut, pencalonan kepala daerah dihitung berdasarakan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kabupatan tersebut. (RN)

Komentar