Kota Pariaman Optimalkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Bantuan Pusat

News421 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Pariaman tengah bersiap menata ulang sistem pengelolaan sampah menyusul kebijakan nasional yang menutup praktik pembuangan sampah terbuka di 343 lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPA di Tungkal Selatan. Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, meninjau langsung sejumlah fasilitas pengelolaan sampah yang selama ini belum diberdayakan secara maksimal.

Dalam kunjungan itu, Mulyadi didampingi Asisten II Elfis Candra, Tim Ahli Yofan Syarif, jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), serta tokoh masyarakat setempat. Ia menyebut perlunya optimalisasi terhadap fasilitas bantuan dari pemerintah pusat, baik yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kota maupun yang ada di tingkat desa.

“Fasilitas yang kita terima dari pusat ini sangat potensial. Sayangnya belum diberdayakan secara maksimal. Kami akan lakukan pendampingan dan pelatihan untuk pengelolaan TPS 3R di desa. Sementara Pusat Daur Ulang (PDU) di Desa Tungkal Utara akan kita fungsikan penuh karena memiliki kapasitas pengolahan hingga 10 ton per hari,” jelas Mulyadi saat berada di lokasi, Selasa (3/6/2025).

Fasilitas yang ditinjau antara lain PDU bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021, serta beberapa Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dari Kementerian PUPR melalui Program Kotaku dan swadaya masyarakat pada 2021 dan 2022, yang tersebar di Desa Balai Naras, Desa Batang Kabung, dan Desa Koto Marapak.

Mulyadi menekankan pentingnya pengelolaan terpadu dan berkelanjutan, mengingat banyaknya fasilitas yang tersedia namun belum dioperasikan optimal. Ia juga mendorong keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan alat dan sistem pengolahan sampah modern.

“Jika tidak kita manfaatkan, tentu ini akan menjadi kerugian besar. Fasilitasnya sudah canggih dan sangat bermanfaat dalam pemilahan sampah. Maka itu, optimalisasi perlu segera dilakukan,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung target pengurangan sampah nasional dan mendorong perubahan budaya masyarakat menuju pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab. (rn/*/pzv)

Komentar