Keteladanan Keterbukaan Informasi dari Masjid

Opini372 Dilihat

Oleh: Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

RANHNEWS – Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, dalam peluncuran Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Sumatera Barat pada 8 Juli lalu, menyiratkan pesan yang sangat menarik. Ia menyebut bahwa dalam hal keterbukaan informasi publik, lembaga pemerintahan sebaiknya belajar dari masjid.

Pernyataan itu tidak berlebihan. Di banyak masjid, laporan keuangan dipajang secara terbuka kepada jamaah: mulai dari jumlah infak dan sedekah yang diterima, hingga pengeluaran rutin seperti biaya listrik, honor marbot, serta belanja renovasi. Informasi ini diumumkan secara berkala melalui papan pengumuman atau disampaikan lewat pengeras suara setiap hari Jumat.

Apa yang dilakukan pengurus masjid merupakan praktik keterbukaan informasi yang berjalan tanpa paksaan regulasi. Bahkan, dalam banyak hal, praktik tersebut mendahului dan melampaui norma hukum negara. Transparansi di masjid tumbuh dari kesadaran akan amanah dan tanggung jawab sosial, bukan karena tekanan hukum.

Sebaliknya, lembaga pemerintahan masih kerap diwarnai ketertutupan dan krisis kepercayaan publik. Laporan keuangan dan realisasi anggaran sering kali tidak dipublikasikan secara terbuka. Proses pengambilan keputusan pun minim partisipasi dan akses informasi. Di sinilah nilai dari praktik masjid menjadi relevan. Keterbukaan tidak perlu menunggu regulasi, ia harus tumbuh dari kesadaran moral.

Islam sendiri telah menempatkan keterbukaan sebagai bagian dari tata kelola kehidupan umat sejak awal. Nabi Muhammad SAW memberi contoh nyata dalam pengelolaan zakat, ghanimah, hingga kebijakan strategis umat. Beliau menyampaikan semua hal yang menyangkut kepentingan publik dengan jujur dan terbuka.

Diriwayatkan bahwa saat Khalifah Umar bin Khattab mengenakan jubah yang lebih panjang dari ukuran standar, seorang sahabat mempertanyakannya. Umar pun menjelaskan bahwa kain tambahan diperolehnya dari anaknya. Penjelasan itu menunjukkan bahwa transparansi dalam Islam tidak hanya administratif, tetapi juga bersifat publik dan moral.

Landasan teologis keterbukaan juga tertuang dalam Alquran, antara lain dalam Surah An-Nisa ayat 58. Ayat itu memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan dilakukan secara adil. Ini menegaskan bahwa keterbukaan bukan hanya hak, tetapi kewajiban dalam pengelolaan urusan publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mempertegas hak warga atas informasi. Pasal 3 UU KIP menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik. Setiap badan publik wajib membuka informasi seperti rencana dan realisasi anggaran, laporan kegiatan, serta standar layanan publik.

Namun dalam pelaksanaan, banyak hambatan yang dihadapi. Beberapa bersifat struktural, seperti belum tersedianya sistem informasi yang baik, sementara yang lainnya bersifat kultural—karena masih ada anggapan bahwa informasi adalah milik eksklusif lembaga, bukan hak publik.

Kondisi ini sangat kontras dengan pengelolaan keuangan masjid. Tanpa ada undang-undang yang mewajibkan, pengurus masjid secara rutin membuka laporan infak dan sedekah kepada jamaah. Mereka menyadari bahwa dana yang dikelola adalah amanah umat, dan karenanya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Masjid dalam hal ini bisa menjadi cermin bagi lembaga publik. Papan pengumuman sederhana yang memuat data keuangan lebih transparan daripada laman resmi banyak institusi negara. Jamaah pun bebas bertanya, memberi saran, atau mengusulkan kegiatan. Semua berlangsung dalam ruang dialog yang terbuka.

Lalu, mengapa keterbukaan seperti ini sulit direplikasi oleh badan publik? Persoalannya mungkin bukan pada kemampuan teknis, tetapi pada budaya dan kemauan. Jika keterbukaan dianggap beban, ia akan selalu dihindari. Tetapi jika dimaknai sebagai bagian dari tanggung jawab kepada rakyat, ia akan hadir secara alami.

Sudah semestinya pemerintah, baik pusat maupun daerah, mulai meniru keterbukaan yang dijalankan masjid. Laporan keuangan desa atau nagari dapat diumumkan secara terbuka melalui papan informasi di kantor. Rencana pembangunan perlu disosialisasikan secara partisipatif. Prinsipnya sederhana: apa yang berasal dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kepercayaan publik tidak dibangun dengan slogan, tetapi dengan tindakan nyata yang konsisten. Keterbukaan informasi adalah pondasi dari kepercayaan itu. Masjid telah membuktikan bahwa dengan transparansi, jamaah merasa dilibatkan dan dihargai.

Jika negara sungguh-sungguh ingin membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, keterbukaan seperti yang dipraktikkan di masjid seharusnya dijadikan inspirasi. Keterbukaan bukan sekadar pelengkap demokrasi, tetapi inti dari pelayanan publik yang baik.

Transparansi dari masjid bukan angan-angan. Ia nyata, hidup, dan telah berlangsung lama. Dari rumah ibadah ini, kita belajar bahwa kejujuran bukan hanya nilai spiritual, tetapi kebutuhan sosial paling mendasar. (***)

Komentar