Kejari Tanah Datar Usut Dana Desa dan Bumnag Gurun

Hukum89 Dilihat

Tanah Datar, RANAHNEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar mulai melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Gurun. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Print 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025.

Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menyatakan siap bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, termasuk DIPA dan RKA APB Nagari serta laporan pengelolaan Bumnag.

Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, memastikan seluruh anggota BPRN yang dipanggil akan hadir untuk memberikan keterangan pada 1 Oktober 2025.

“Ini sudah menjadi kewajiban kami untuk bersikap kooperatif dalam rangka mewujudkan pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dana desa harus dikelola secara adil, memperkuat persatuan, dan diputuskan melalui musyawarah mufakat menuju keadilan sosial bagi masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Irwan menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana desa bukanlah fitnah, melainkan telah terbukti lewat berbagai fakta di lapangan. Ia mencontohkan adanya perbedaan nama penerima bantuan BLT dengan hasil musyawarah nagari (musnag) yang akhirnya diselesaikan melalui musnag luar biasa sesuai arahan Ombudsman. Bahkan, penerima yang keliru ditetapkan, Elmas Dafri, diwajibkan mengembalikan dana dan hingga kini masih mencicilnya.

Selain itu, ia menyebut terdapat kesepakatan dengan pemuda nagari yang belum terealisasi, termasuk kewajiban tinggal di nagari. Penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tanpa musyawarah juga akhirnya diakomodasi lewat musnag luar biasa.

“Lima anggota BPRN sudah berulang kali mengingatkan ketua BPRN sebelumnya, Eldiman, agar mengingatkan wali nagari. Namun hal itu tidak dilakukan, bahkan wali nagari justru marah dan menyebut tindakan pengawasan itu tidak etis. Padahal, pengawasan adalah tugas BPRN,” tegasnya.

Menurut Irwan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aduan masyarakat benar adanya dan bukan rekayasa. Bahkan, BPRN telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota BPRN untuk memberikan keterangan, agar data dan informasi seimbang. Namun, permintaan itu tidak ditindaklanjuti.

“Kami tetap menanggapi hasil LHP Inspektorat secara kelembagaan. Harapan kami, kasus ini bisa diusut tuntas agar masyarakat, termasuk para perantau, mengetahui fakta sebenarnya. Dana desa wajib dikelola secara terbuka, transparan, dan perangkat nagari berkewajiban memberikan data yang dibutuhkan pihak kejaksaan,” tutup Irwan. (rn/*/pzv)

Komentar