Kejari Pesisir Selatan Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa di Pancung Taba

Hukum527 Dilihat

Pesisir Selatan, RANAHNEWS – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan turun langsung ke Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2023. Langkah ini diambil menyusul laporan dari Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari setempat terkait pengelolaan program jambanisasi dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Tim Kejari Pessel yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi, didampingi Kasi Pidana Khusus Abrinaldy Anwar, mendatangi Kantor Wali Nagari Pancung Taba pada Rabu (14/5/2024) untuk mengumpulkan keterangan dari 64 penerima bantuan. “Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dan kami sedang mencocokkan data penerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah nagari,” ujar Dede.

Ketua Bamus Pancung Taba, Ahlul Zikri, menyebutkan bahwa pengadaan jamban tahun 2021–2023 menimbulkan sejumlah persoalan. Ia menyayangkan bantuan disalurkan dalam bentuk barang tanpa disertai bukti tertulis antara penerima dan pihak nagari. “Anggaran satu unit jamban mencapai Rp4,5 juta. Namun, tidak ada serah terima resmi kepada warga,” tegas Ahlul.

Ia juga menyoroti pengelolaan program ketahanan pangan tahun 2023 senilai Rp152 juta. Menurutnya, barang yang diterima warga jauh dari nilai yang dialokasikan. “Warga hanya menerima bibit cabai, baju lapangan, makanan, dan uang tunai Rp25 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, program bantuan bibit bawang tahun 2021 juga dipertanyakan. “Kami tidak pernah menerima SK penerima bantuan dari pihak nagari, meskipun kami sudah berulang kali meminta,” jelasnya. Ahlul menambahkan bahwa Bamus tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah ataupun pengambilan keputusan di nagari.

Menanggapi tudingan tersebut, Wali Nagari Pancung Taba Edison membantah adanya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan rencana anggaran dan prosedur. “Semua kegiatan sudah didokumentasikan. Apa yang dituduhkan tidak berdasar,” ujar Edison.

Meski begitu, Edison menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Beberapa warga mengaku belum menerima bantuan yang menjadi hak mereka. A.Ahli (67), warga Kampung Pancung Taba, menyatakan belum mendapatkan bantuan jamban meski terdaftar sebagai penerima. Sementara itu, warga lain bernama Jhoni (52) menyebut belum menerima bantuan perbaikan rumah sebesar Rp6,5 juta yang telah diajukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan masih mencocokkan data dan keterangan dari warga penerima manfaat. (rn/*/pzv)

Komentar