Kasus KMK PT BIP, Jaksa Jangan Takut Intervensi Politik

Opini470 Dilihat

Oleh: Novrianto, SP

Ketua FWP-SB

Penasehat JPS

Penasehat PJKIPSB

RANHNEWS – Sudah lebih dari setahun kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) dari salah satu bank milik negara kepada PT Benal Icshan Persada (BIP) tak kunjung tuntas. Perusahaan yang beralamat di By Pass, Padang, ini dipimpin oleh BSN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar. Lambannya penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: benarkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang lebih takut pada tekanan politik ketimbang taat pada instruksi Presiden dan Kejaksaan Agung?

Padahal, Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor: SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 sudah diterbitkan. Namun, publik belum juga mendapat kepastian terkait perkembangan kasus tersebut. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melalui Fadhil pernah menyampaikan bahwa proses hukum dalam perkara ini tampak hilang timbul dan minim transparansi.

Fadhil bahkan mendesak Kejari Padang untuk segera menuntaskan kasus ini dengan tegas dan tanpa diskriminasi. Ia mengingatkan agar kejaksaan tidak takut terhadap intervensi dari pihak mana pun. “Semua bukti sudah cukup. Kasus ini harus disegerakan. Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih. Tetapkan statusnya—tersangka atau bukan—tanpa mempertimbangkan siapa yang mungkin mengintervensi. Publik pasti akan mendukung langkah kejaksaan,” tegasnya.

Penuntasan kasus korupsi di Sumbar sejatinya harus sejalan dengan visi Presiden dan Kejaksaan Agung. Jangan sampai justru tunduk pada tekanan politik. Bisa saja pihak yang melakukan intervensi adalah bagian dari pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Jika Kejari Padang tidak segera memberikan kejelasan kepada publik, bukan tidak mungkin masyarakat akan melapor langsung kepada Kejaksaan Agung atau bahkan kepada Presiden. Kecurigaan publik tidak bisa disalahkan, sebab kasus ini sudah berlarut lebih dari satu tahun tanpa progres yang meyakinkan.

Belum lama ini, Jaksa Agung juga telah memberikan peringatan agar seluruh jajaran kejaksaan segera menuntaskan berbagai kasus korupsi yang tertunda di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi penegasan penting yang seharusnya menjadi pedoman hingga ke tingkat Kejari, demi menjaga marwah institusi maupun integritas pribadi jaksa yang menangani perkara.

Publik juga menilai bahwa lambannya Kejari Padang menetapkan tersangka dalam kasus PT BIP mencerminkan ketidakpatuhan terhadap arahan Presiden dan Kejaksaan Agung. Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan di daerah.

Kini masyarakat menunggu. Apakah dalam waktu dekat Kejari Padang mampu menetapkan tersangka atau justru membiarkan kasus ini terus menggantung? Ironis bila kejaksaan mampu mengusut perkara lain tanpa intervensi, tetapi ketika ada dugaan intervensi, proses justru mandek tanpa kepastian. Terlebih, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah keluar dan isinya jelas. (***)

Komentar