Kameh Boutique Kantongi Sertifikat Merek, UMKM Harus Tiru Langkah Cepat Ini

Ekonomi360 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Kepastian hukum atas nama merek kini menjadi kebutuhan mutlak bagi pelaku usaha, terutama pelaku UMKM. Langkah cepat Kameh Boutique, UMKM binaan Balai Diklat Industri (BDI) Padang, dalam mengurus legalitas merek patut diapresiasi dan dijadikan contoh oleh pelaku usaha lainnya.

Pada Senin, 16 Juni 2025, Kameh Boutique resmi menerima Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa nama dan identitas usaha tersebut kini terlindungi secara hukum.

Kepala BDI Padang, Hermawan Setyadhi, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tersebut. “Saya mengucapkan selamat kepada Kameh. Semoga terus berinovasi dan memperluas pasar. Tenant lainnya juga kami dorong untuk segera mengurus kekayaan intelektualnya,” ujarnya.

Proses pendaftaran merek Kameh Boutique berlangsung cepat berkat pendampingan Kantor Hukum Renchmark. Managing Partner-nya, Lusda Astri, menyebutkan bahwa proses tersebut selesai dalam waktu kurang dari enam bulan. “Ini rekor. Legalitas merek memberi kepercayaan diri saat masuk ke pasar yang lebih luas,” kata Lusda, Jumat (4/7/2025).

Ketua Inkubator Bisnis BDI Padang, Selvie Yorissa, juga mengaku bangga. Ia berharap capaian ini menjadi pemicu bagi tenant lainnya untuk memahami pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). “Dengan legalitas merek, pertumbuhan bisnis akan lebih terarah dan profesional,” jelasnya.

Devira, pemilik Kameh Boutique, menyambut baik terbitnya sertifikat tersebut. Ia menyatakan bahwa kini dirinya merasa lebih tenang dalam menjalankan usaha. “Merek Kameh sekarang aman. Saya mengajak pelaku UMKM lainnya untuk segera mendaftarkan merek mereka agar lebih profesional dan tidak dicaplok orang,” ujarnya.

Keberhasilan Kameh Boutique membuktikan bahwa UMKM memiliki peluang besar untuk berkembang jika didukung dengan kepastian hukum. Legalitas bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. (rn/*/pzv)

Komentar