Gaji Tak Dibayar, Mantan Karyawan RS Selaguri Lakukan Eksekusi Aset

Hukum171 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Setelah bertahun-tahun menanti kejelasan, 17 mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Selaguri di Kota Padang akhirnya menempuh langkah hukum tegas dengan mengeksekusi aset rumah sakit pada Selasa (9/10/2025). Langkah itu dilakukan untuk menuntut pembayaran hak mereka yang belum dilunasi, dengan total mencapai Rp1,2 miliar.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mewajibkan manajemen RS Selaguri, di bawah PT Selaguri Citratama Medika, membayar seluruh hak karyawan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dilaksanakan, memaksa para pekerja beralih pada eksekusi aset gedung rumah sakit.

Salah seorang karyawan, Elita S, mengaku kelelahan menghadapi proses panjang yang tak kunjung berakhir.

“Kami ini bukan orang kaya. Banyak dari kami menanggung keluarga, bahkan menghidupi anak yatim. Tolong hak kami segera diberikan,” ujarnya dengan nada haru di lokasi eksekusi.

Elita menyebutkan, pihaknya sudah berupaya berulang kali menempuh jalur damai. Mereka beberapa kali bernegosiasi dengan pihak manajemen rumah sakit, termasuk menjelang pelaksanaan eksekusi, namun tak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba berdialog, tapi tak ada kesepakatan yang bisa dijadikan pegangan. Karena itu, kami tidak punya pilihan selain mengikuti proses hukum,” tambahnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024, serta penetapan eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks-PHI/2024/PN-Pdg, pengadilan menyatakan RS Selaguri wajib memenuhi hak-hak para karyawan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Sebelumnya, penyitaan telah dilakukan terhadap dua rekening milik RS Selaguri. Namun, jumlah dana yang berhasil diblokir masih jauh dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan. Karena itu, eksekusi kini berlanjut pada penyitaan aset tidak bergerak berupa gedung rumah sakit.

Juru sita Pengadilan Negeri Padang, H. Hendri D, SH, MH, menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penyitaan terhadap gedung dilakukan setelah adanya penetapan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak karyawan. Jika manajemen rumah sakit tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset akan dilelang,” jelasnya.

Hendri menambahkan, hasil pelelangan nantinya akan digunakan untuk membayar hak para karyawan sesuai nilai putusan, setelah dikurangi dana yang sebelumnya telah dicairkan dari rekening. Langkah ini menjadi harapan terakhir bagi para pegawai yang telah mengabdi hingga 30 tahun lamanya.

Kasus ini telah bergulir sejak Juli 2023 dan belum menunjukkan tanda-tanda selesai. Para karyawan berharap, pelaksanaan hukum berjalan lancar agar hak mereka yang sah secara hukum segera diterima, mengakhiri ketidakpastian panjang yang mereka alami. (rn/*/pzv)

Komentar