Padang, RANAHNEWS — DPRD Kota Padang menggelar tiga rapat Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa, (9/12/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda legislasi strategis yang berkaitan dengan penataan regulasi daerah, pengelolaan layanan publik, serta penguatan nilai adat dan budaya Minangkabau. Pembahasan melibatkan pimpinan pansus, perangkat daerah terkait, serta unsur pendukung sesuai materi yang dibahas.
Pansus I: Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003
Panitia Khusus I DPRD Kota Padang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Pembahasan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menjelaskan bahwa Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan karena terdapat pengaturan serupa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Secara hierarki hukum, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hak keuangan kepala daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah, sehingga Perda ini perlu dicabut,” ujar Faisal Nasir.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda pencabutan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan instansi terkait serta pakar hukum, guna memastikan kepastian dan konsistensi hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pansus II: Penyesuaian Perda Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Panitia Khusus II DPRD Kota Padang memfokuskan pembahasan pada Ranperda Pengelolaan Sampah. Agenda ini diarahkan untuk menyesuaikan regulasi yang ada dengan perkembangan program layanan kebersihan, termasuk penerapan Layanan Padang Sehat.

Ketua Pansus II, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa sejumlah program baru membutuhkan dasar hukum yang selaras agar dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
“Saat ini Kota Padang memiliki beberapa program baru, seperti Layanan Padang Sehat, sehingga perlu penyesuaian dengan perda yang sudah berjalan. Ranperda ini dibutuhkan sebagai payung hukum yang lebih kuat,” kata Wahyu Hidayat.
Menurutnya, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan teknis di lapangan serta memperluas landasan hukum bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, penyempurnaan program dapat dilakukan secara terarah dan pelayanan pengangkutan sampah diharapkan berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Pansus III: Penguatan Ranperda Adat Minangkabau
Panitia Khusus III DPRD Kota Padang menggelar pembahasan lanjutan Ranperda tentang Adat Minangkabau. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Mulyadi Muslim, dan menghadirkan unsur tokoh adat, termasuk Ninik Mamak dan Penghulu dari sepuluh nagari yang telah ada di wilayah Padang sebelum terbentuknya pemerintahan modern.

Mulyadi Muslim menegaskan bahwa meskipun Kota Padang tidak memiliki struktur pemerintahan nagari, adat dan budaya Minangkabau tetap menjadi identitas yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Kota Padang memang tidak memiliki nagari, namun sebagai bagian dari masyarakat Minangkabau, adat dan budaya tetap menjadi identitas yang wajib dijaga. Undang-undang juga memberikan amanat untuk memastikan keberlanjutan adat dan budaya tersebut,” ujar Mulyadi Muslim.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Ranperda tersebut diarahkan untuk memastikan nilai-nilai adat Minangkabau tetap hidup dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat.
“Perda ini bertujuan menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau. Ninik Mamak dan Penghulu merupakan pemilik adat, sehingga pandangan dan masukan mereka menjadi rujukan utama dalam perumusan aturan,” katanya.
Selain itu, Pansus III juga membahas penguatan pendidikan nilai-nilai budaya Minangkabau bagi generasi muda melalui lembaga pendidikan formal dan informal pada jenjang dasar dan menengah. Pengaturan mengenai keberadaan dubalang atau pengawal adat turut menjadi perhatian agar fungsi dan perannya tidak tumpang tindih dengan Satpol PP maupun dubalang nagari.

Melalui rangkaian pembahasan tiga pansus tersebut, DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara terukur dan bertanggung jawab. Upaya ini diarahkan untuk memastikan tertib regulasi pemerintahan daerah, peningkatan kualitas layanan publik, serta pelestarian nilai adat dan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat Kota Padang. (adv)












Komentar