Jakarta, RANAHNEWS – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyerukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Desakan ini muncul menyusul meningkatnya penolakan masyarakat terhadap proyek tersebut.
“Kita melihat banyak persoalan di lapangan terkait PSN PIK 2. Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, harus segera melakukan evaluasi komprehensif agar proyek ini tidak malah merugikan masyarakat,” ujar Rahmat di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Menurut Rahmat, resistensi masyarakat terhadap proyek ini menjadi sinyal penting yang tidak boleh diabaikan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan PIK 2 harus tetap berpijak pada kepentingan publik dan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama yang menyangkut tata ruang dan lingkungan.
“Proyek ini tidak boleh hanya dilihat dari perspektif investasi. Aspek sosial, hukum, dan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas nama pembangunan,” tegasnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa status PSN yang disematkan pada PIK 2 tidak seharusnya dijadikan alasan bagi pengembang untuk mengesampingkan hak-hak masyarakat. Evaluasi mendalam, menurutnya, menjadi langkah penting untuk memastikan proyek ini sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami mendorong pemerintah untuk bersikap tegas. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan transparan demi kepentingan bersama,” tambah Rahmat.
Sebagai informasi, PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sejak 2024. Namun, penetapan ini menuai kritik karena dinilai lebih menguntungkan kepentingan swasta daripada masyarakat. Proyek ini juga dikhawatirkan membawa dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem pesisir.
Dengan meningkatnya tekanan publik, Rahmat berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan proyek ini tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar di masa depan. (rn/*/pzv)
Komentar